Gaungriau.com (PEKANBARU) -- Eksekusi kebun sawit petani di Desa Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau kembali pecah. Salah satu wartawan MNC Group menjadi korban bentrokan yang terjadi antara petugas dengan ratusan petani sawit.
Korban adalah Indra Yose yang merupakan kontributor MNC Group. Indra mengaku dipukuli sekuriti perusahaan PT NWR (Nusa Wana Raya) yang ikut dalam pengamanan lokasi. Selain itu, kamera yang dipakai untuk mengabadikan peristiwa bentrokan di rusak dan dirampas sekuriti perusahaan.
"Saat itu situasi sudah mulai ricuh. Kedua belah pihak saling lempar. Saat itu saya berlidung di bawah pohon sawit sambil mengambil video kerusuhan. Kemudian sekuriti beberapa sekuriti perusahaan NWR mendatangi saya, saya dipukul dan tendang. Kamera saya juga dirampas," kata Indra Yose wartawan TV MNC Rabu 5 Februari 2020.
Indra menegaskan bahwa dirinya adalah wartawan yang sedang bertugas melakukan peliputan. Namun pihak sekuriti perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) itu tidak peduli. Indrapun saat ini kehilangan kameranya.
"Kamera saya juga dirusak mereka. Video visual yang saya abadikan pasti rusak juga. Saya sangat kecewa padahal yang sudah jelaskan identitas," ucapnya.
Terkait penganiayaan dan pengerusakan, Indra menegaskan akan melaporkan kejadian itu ke pihak ke polisian" Kita akan lapor ke Polda. "Harapan saya, pihak perusahaan menganti rugi kamare saya," ucap Indra.
Sementara itu Kapolres Pelalawan AKBP Hasyim mengatakan belum mengetahui adanya penganiayaan yang dialami wartawan di lokasi"Nanti saya cek dulu," ucap Hasyim.
Selain itu sejumlah warga kembali menjadi korban. "Ada satu warga yang kritis, sementara yang luka luka banyak," kata pengacara warga, Asep Rukyat.
Kemarin 3 Februari 2020, bentrokan antara warga dan pihak keamanan pecah. Bentrokan ini karena ratusan warga melakukan perlawanan saat lahan sawit mereka dieksekusi. Dalam bentrokan itu 3 polisi dan tiga warga terluka.
Luas lahan yang dieksekusi seluas 3.323 hektar yang terdiri dari 2.000 hektar lahan sawit milik PT PSJ dan 1.300 hektar milik warga. Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 pada 17 Desember 2018. Saat ini 700 warga yang lahannya masuk dalam eksekusi masih melakukan upaya PK (Peninjauan Kembali). Proses eksekusi saat ini sudah masuk ke lahan warga.
Konflik lahan antara ratusan petani dengan perusahaan PT NWR (PT Nusa Wana Raya) di Gondai, Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Riau masih memanas. Anggota DPR RI dari Komisi III meminta semua pihak bisa menahan diri.
"Kita bukan mencampuri masalah hukum, tapi ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Rakyat sudah membayar yang namanya pinjaman ke bank. Rakyat sudah melakukan pemanfaatan hasil perkebunan. Jadi tidak bisa diputuskan dengan hal sedekian itu (putusan MA). Sekali lagi kita hormati putusan dari pengadilan tingkat satu maupun MA. Tapi disana ternyata ada tanah warga," ucap anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan di Riau.
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dan Ichsan Soelistio beserta anggota Komisi XI DPR, Marsiaman Saragih sudah mendatangi dan melakukan pertemuan dengan petani di Desa Gondai.
Karena hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak, semua pihak diminta menahan diri. Dia menilai bahwa rakyat hanya menjadi korban dari sengeketa antara dua korporasi yakni perusahaan Hutan Tanaman Industri PT NWR dan perusahaaan sawit PT PSJ (Peputra Supra Jaya).
"Kita minta semua diselesaikan dengan arif dan bijaksana. Kita minta semua pihak cooling down dulu," pintanya.**(nat)























