Gaungriau.com (SIAK) -- Deadline sudah berakhir, kasus perselingkuhan penghulu Kampung Langkai Kecamatan Siak (SY) bersama pasangan nya (MD) berujung akan dicopot dari jabatannya belum juga terealisasikan, walaupun sudah ada rekomendasi dari DPRD Siak dan DPMK saat hearing digelar beberapa waktu yang lalu.

"Padahal pada hearing lalu, pihak inspektorat setempat sudah diberi waktu selama lima hari kerja untuk menyelesaikan persoalan ini, namun berjalan nya waktu, hingga batas waktu yang sudah ditetapkan persoalan ini tak kunjung tuntas, melihat belum adanya perkembangan, sejumlah tokoh kampung langkai Kamis 13 Februari 2020 telah menjumpai PLT Sekda Siak Drs H Jamaluddin M.Si meminta agar persoalan ini jangan dibiarkan berlama-lama,"Kata tokoh masyarakat Langkai Agus Priyanto kepada media ini lewat via ponselnya .

Menurut Agus apa yang kami lakukan bersama masyarakat dan sejumlah tokoh masyarakat setempat menjumpai PLT Sekda bertujuan agar persoalan ini bisa cepat terselesaikan .

Karena kalau ini tidak segera tuntas yang kami khawatirkan proses pelayanan publik dikampung langkai bisa terhambat ,ini yang harus kita hindarkan,"Sebut Agus .

"Dikarenakan kami masyarakat sudah tidak menginginkan lagi SY memimpin Langkai , makanya kami masyarakat sangat mengharapkan Pemerintah Daerah secepatnya memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya .

"Dan kami masyarakat bukan nya memaksakan kehendak untuk melenserkanya dia , akan tetapi ini sudah merupakan aib kampung yang tidak bisa ditawar -tawar lagi

Oleh sebab itulah untuk mendukung agar cepat dikeluarkan SK Pemberhentian , kalau tidak ada halangan insya Allah Senin 17 Februari 2020 kami akan membuat gerakan massa akan berorasi ke kantor DPRD Siak yang akan melibatkan sedikit nya 300 massa ,"Sebut Agus.**(jas)