PEKANBARU--Gaungriau.com-- Kejati Riau melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Regional I /Sumatera 1, Selasa (16/06/2020) di Aula Gedung Kejati Riau Jalan Sudirman.

Penandatanganan MoU secara serentak Kejaksaan Agung RI dengan PT Bank Mandiri Tbk secara serentak bersama 32 Kejati Se-Indonesia dan 12 regional Indonesia. Kepala Kejati Riau (Kajati) Riau Dr Mia Amiati bersama Sapto Adi Area Head PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Area Pekanbaru.

Kajati Riau Dr Mia Amiati, SH, MH mengungkapkan intinya dalam penandatanganan MoU ini ada empat hal.

"Dimana di kejaksaan agung ada turunan MoU penandatanganan kerjasama (pks) antara penandatangan kerjasama antara pejabat eselon I dengan para Direktur di Bank Mandiri. Misalnya, pertama Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), uang pengganti penitipan bisa dilakukan penitipan di Bank Mandiri, " ungkap Mia.

Kajati Riau melanjutkan, poin kedua kerjasama pertukaran informasi dan kami ada bidang intelijen yang kegiatan menyusuri aset.

"Dan ada nasabah tersangkut perkara pidana perlu dikomunikasikan dengan bank yang mana itu menjadi rahasia bank dan nanti kita akan lakukan seperti itu, " terang Mia.

Kemudian, lanjut Kajati Riau, poin ketiga dalam MoU ini pengelolaan keuangan Kejaksaan sendiri.

" Misalnya ada tunjangan kinerja dari kejagung melalui pejabat di daerah Kejati apakah melalui Mandiri atau seperti apa, " ulas Mia.

Terakhir, pengelolaan SDM, misalnya kita bisa bantuan Corporate Social Responbility (CSR) untuk meningkatkan sumber daya manusia (sdm) di kejaksaan.

Apalagi, kata Kajati Riau, sesama plat merah Kejati dan Bank Mandiri terutama bidang perdata dan tata usaha negata (datun) , misalnya saja nasabah yang memiliki kemampuan melakukan tidak mau melakukan pembayaran.

"Itu dapat diselesaikan melalui mediasi. Apabila tetap tidak ada niat baik membayarnya, itu bisa ke Pidsus," tegas Kajati Riau.

Sementara itu, Sapto Adi Area Head PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Area Pekanbaru mengungkapkan, penandatanganan MoU dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia Kejagung dengan Mandiri pusat dan seluruh Kejati dengan regional Bank Mandiri seluruh Indonesia.

"Hari ini, alhamdulillah dari seluruh Indonesia Mandiri memiliki 12 wilayah dan bersamaan Mandiri seluruh 32 Kejati di Indonesia, dari wilayah Sumatera sampai dengan wilayah Papua," terang Sapto.

Dilanjutkannya, kerjasama ini lebih banyak penangan hukum perdata dan tata usaha negara. Kemudian kerjasama pertukaran data dan masalah hukum.

"Dan kerjasama ini juga untuk peningkatan kompetensi SDM antara Kejaksaan dengan Bank Mandiri," imbuh Sapto.

Area Head PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Area Pekanbaru menuturkan meskipun kondisi saat ini, kita tidak bisa kemana-mana namun penandatanganan MoU ini bisa disaksikan melalui video Conference.

"Korelasi ini sangat erat sekali antara pihak perbankan erat dengan pelaku usaha. Kita sangat dibantu pihak Kejaksaan pendampingan dan konsultasi hukum," tandas Sapto.**(rud)