Gaungriau.com (KAMPAR) -- Bidang KSDA Wilayah II, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau melakukan penindakan aktivitas illegal logging di Cagar Alam (CA) Bukit Bungkuk, Kabupaten Kampar, Sabtu, 13 Juni 2020.
Kepala Balai Besar KSDA Riau, Suharyono melalui Kepala Bidang KSDA Wilayah II, Heru Sutmantoro menjelaskan kronologis penindakan berawal adanya aktivitas illegal logging dalam kawasan CA Bukit Bungkuk berasal dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Balai Besar KSDA Riau melalui Bidang KSDA Wilayah II dengan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan dan melakukan tindakan ke lokasi TKP.
Tim menuju ke lokasi dengan menggunakan akses darat dan air/perahu. Pada hari Sabtu, sekira pukul 15.00 WIB, Tim sampai di lokasi dan melakukan penindakkan.
"Tim berhasil menangkap pelaku sebanyak 5 orang dengan inisial Dp, Ad, Hr, Iw, dan Adn yang sedang merakit dan mengangkut kayu olahan sebanyak 4 kubik jenis Meranti dengan menggunakan 2 unit sepeda motor, satu orang wanita berinisial Nh yang bertugas sebagai juru masak dan pelaku lain berinisial Dr yang sedang melangsir kayu olahan sebanyak 1 kubik dengan menggunakan 1 unit motor," terangnya. Jumlah pelaku seluruhnya 7 orang yang memiliki peran masing-masing, " terang Heru.
Kemudian, kata dia, tim membawa pelaku melakukan pemeriksaan ke pondok dan menemukan 6 buah pondok serta 2 unit chain saw dan alat penarik kayu berupa seling katrol sepanjang kurang lebih 100 meter yang masih terpasang di pohon.
" Tim membawa pelaku dan barang bukti ke lokasi perakitan dan langsung dibawa ke Kantor Balai Besar KSDA Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut, " ujar Heru.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 3 unit motor, 2 chain saw, barang bukti penyisihan kayu olahan jenis Meranti dalam bentuk papan dengan panjang 400 x 30 x 3 cm sebanyak 3 keping, serta 4 unit hp merk Samsung dan Nokia.
Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, semuanya berasal dari Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat yang dimodali oleh seseorang yang berasal Simpang Siabu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
"Untuk proses penanganan hukum selanjutnya Balai Besar KSDA Riau telah berkoordinasi dengan Balai Gakkum LHK Sumatera, Seksi Wilayah II untuk proses penyelidikan dan penyidikan," pungkas Heru. **(rls/rud)





















