Gaungriau.com (PEKANBARU) -- Mengantisipasi libur panjang pada akhir Oktober ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal menerbitkan surat imbauan. Dimana, himbauan tersebut berisi tentang larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak bepergian keluar kota selama cuti bersama terhitung tanggal 28, 29, 30 dan 31 Oktober mendatang.
"Himbauan tentang larangan keluar kota selama cuti bersama tersebut bertujuan untuk menekan angka penyebaran covid-19 di Kota Pekanbaru," ujar Plt Asisten III Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi ketika ditemui sejumlah awak medi, Jumat 23 Oktober 2020.
Menurutnya, imbauan yang diterbitkan ini sudah sesuai dengan hasil rapat koordinasi antisipasi penyebaran Covid-19 saat libur panjang akhir Oktober 2020.
Rapat yang dilakukan secara video conference bersama Menko Polhukam, Menko PMK, Mendagri, Menag, Menaker, Menpan RB, Menparekraf, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN dan Kepala BNPB, itu diminta agar kepala daerah memberikan imbauan terhadap masyarakat untuk tidak bepergian dalam libur panjang tersebut.
Libur panjang biasanya banyak dimanfaatkan bagi masyarakat untuk bepergian dan berlibur ke luar daerah. Dalam kondisi pandemi covid-19 saat ini dikhawatirkan kondisi itu akan membuat penyebaran semakin meluas, akibat mobilisasi masyarakat ke suatu daerah ke daerah lainnya.
"Karena dari pengalaman sebelumnya, kasus covid di Pekanbaru mulai melonjak setelah cuti lebaran Idul Fitri lalu. Jadi itu yang akan kita antisipasi, karena liburnya cukup lama," terangnya.
Masykur juga menambahkan, larangan bepergian ini tidak hanya diterbitkan untuk ASN saja. Warga Pekanbaru juga dihimbau agar tidak bepergian atau liburan ke wilayah zona merah corona selama cuti bersama nanti.
"Jadi masyarakat kita minta menahan diri dululah untuk tidak bepergian ke luar kota khususnya ke tempat-tempat wisata yang berada di zona merah covid," ucapnya.
Masykur mengungkapkan, dalam rapat bersama sejumlah menteri yang juga dihadiri secara lansung Walikota Pekanbaru Firdaus tersebut, pemerintah daerah bersama Forkopimda diminta meningkatkan sosialisasi pencegahan Covid-19 lebih masif lagi di tengah-tengah masyarakat.
"Seluruh pemerintah daerah dan Forkopimda, diminta untuk menghimbau masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan sehingga cuti bersama bisa berjalan dengan aman dan terhindar dari covid," tutupnya.**(saf)






















