Gaungriau.com -- Kepolisian Resort Polres (Polres) Bengkalis berhasil mengungkap kasus spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) di 22 lokasi yang terjadi diwilayah Duri, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan dalam konferensi pers pada Jumat, 30 Mei 2025, Di Polsek Mandau. Ia menegaskan penangkapan satu pelaku pencurian sepeda motor dan dua penadah sepeda motor tersebut merupakan komitmen dalam meminalisir tindakan kejahatan di wilayah hukum Polres Bengkalis.

"Satu tersangka yang diamankan berinisial RN (29) merupakan pelaku utama. Sedangkan AP (31) dan AKM (19) yang merupakan sebagai penadah dari Curanmor," ungkap Mantan Kapolres Inhil ini.

Perwira dua melati di pundak ini mengatakan, dari hasil pengembangan bahwa pelaku RN melakukan aksinya di wilayah area gate 125 milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dikarenakan faktor ekonomi.

"Tersangka RN ini juga merupakan karyawan aktif disalah satu perusahaan PT PHR. Dari pengakuan RN sudah melakukan di 22 TKP diwilayah Duri. Ada 11 Unit sepeda motor yang diamankan dari dua penadah," terang AKBP Budi Setiawan didampingi Kapolsek Mandau AKP Primadona dan Kanit Reskrim IPTU Irsan Harahap.

Kapolres juga mengatakan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang sudah berlangsung selama puluhan tahun ini di wilayah Duri merupakan bentuk prestasi yang sangat luar biasa.

"Ini merupakan prestasi sangat luarbiasa kepada Kapolsek Mandau beserta jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus curanmor yang telah terjadi puluhan tahun," kata Kapolres.

Sementara dari pengakuan RN saat melakukan aksinya untuk menyamarkan dari masyarakat mengenakan pakaian dinas kerja sebagai Toolphuser .

"Pengakuan RN bahwa telah melakukan curanmor ini sejak tahun 2021," terang Kapolres.

Kronologis pengungkapkan RN, ditambahkan Kapolres salah satu korban bernama Tohom Parulian melihat sepeda motornya yang hilang dijual melalui Market Place di Facebook.

Selanjutnya Tohom, berpura pura ingin membeli sepeda motor tersebut dan memancing pelaku agar memberitahu keberadaannya. "Saat itu tim melakukan penangkapan terhadap Tersangka RN," kata Kapolres.


Atas apa yang dilakukan Tersangka RN tersebut ia dijerat Pasal 363 KUHPidana ayat 1 ke 5 Pasal 362 dengan anacaman paling lama 7 tahun penjara. Dan tersangka AP dan AKM dijerat pasal 480 ayat 1 anacaman paling lama 4 tahun penjara.

Kapolres Bengkalis juga menghimbau kepada masyarakat yang kehilangan motor agar melaporkan ke Polsek Mandau. Jika dokumen lengkap motornya dapat dibawa pulang. (put)