• Dua tersangka dan Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas

Gaungriau.com -- Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Rupat Utara menggerebek sebuah rumah di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, dan mengamankan dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pengungkapan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung Program Gerebek Narkoba (PGN) pada Senin 16 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Tenggiri, Desa Teluk Rhu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

"Menanggapi laporan dari masyarakat, Tim Opsnal segera memulai penyelidikan mulai pukul 00. 30 WIB. Saat penggerebekan dilakukan, dua pria ditemukan berada di dalam kamar rumah tersebut," kata Kapolres.

Di dalam hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok. Kedua orang yang dicurigai adalah A. S (20) dan R (31), yang merupakan penduduk Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara.

"Kedua orang yang diduga terlibat mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka. Dari pemeriksaan awal, narkotika tersebut mereka dapatkan dari seseorang berinisial R yang kini sedang dicari," tambahnya.

Selain sabu seberat kotor ±0,35 gram, polisi turut mengamankan alat hisap (bong), kaca pirex, pipet, mancis gas, serta satu unit telepon genggam. Hasil tes urine terhadap kedua pelaku juga menunjukkan hasil positif Methamphetamine.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Rupat Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus berkomitmen memberantas narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026. (put)