Gaungriau.com – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 menjadi momentum penuh makna bagi 970 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis. Dari jumlah tersebut, 16 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II, Senin 17 Agustus 2026.
Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus penghargaan bagi warga binaan yang dinilai menunjukkan perubahan perilaku dan memenuhi persyaratan administratif maupun substantif selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Priyo Tri Laksono, mengatakan remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi menjadi salah satu indikator keberhasilan proses pembinaan.
“Remisi diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalani pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib,” kata Priyo.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni S.Sos., M.MP. Dalam kesempatan tersebut, Kasmarni membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI terkait pemberian Remisi Umum bagi narapidana serta Pengurangan Masa Pidana bagi anak binaan.
Kasmarni menegaskan, remisi harus dimaknai sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial agar warga binaan dapat kembali ke tengah masyarakat secara bertahap dan menjadi pribadi yang produktif.
“Remisi dan pengurangan masa pidana harus dipandang sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial yang mempercepat kembalinya warga binaan menjadi sumber daya manusia yang produktif, bukan sebagai beban masyarakat,” ujarnya.
Secara nasional, pemerintah pada 2026 memberikan Remisi Umum kepada 173.706 warga binaan dan Pengurangan Masa Pidana kepada 1.085 anak binaan yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepada para penerima remisi, Kasmarni berpesan agar momentum kemerdekaan dijadikan titik balik untuk membangun kehidupan yang lebih baik.
“Gunakan kesempatan ini sebagai titik awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Tunjukkan kepada keluarga, masyarakat, dan bangsa bahwa saudara mampu berubah menjadi warga negara yang taat hukum, bekerja dengan jujur, menghormati sesama, dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar,” tuturnya.
Di sisi lain, pembinaan warga binaan di Lapas Bengkalis bukan perkara ringan. Saat ini terdapat 1.931 penghuni, terdiri dari 1.210 warga binaan dan 721 tahanan. Dari jumlah tersebut, perkara narkotika masih mendominasi dengan proporsi sekitar 65 persen.
Karena itu, pembinaan terus berjalan beriringan dengan penguatan keamanan dan ketertiban. Lapas juga mengembangkan berbagai program kemandirian, di antaranya pertanian dan perikanan.
Warga binaan dilibatkan dalam budidaya ikan lele dan patin, penanaman sayuran, tanaman pangan hingga buah-buahan. Selain menjadi sarana pembinaan, kegiatan tersebut diharapkan menjadi bekal keterampilan ketika mereka kembali ke tengah masyarakat.
Bahkan, sebagian hasil kegiatan produktif tersebut disalurkan sebagai bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Kami akan terus memperkuat keamanan, ketertiban, dan pembinaan agar warga binaan dapat kembali ke keluarga dan masyarakat sebagai pribadi yang mandiri serta memberikan kontribusi positif,” ujar Priyo.
Kasmarni juga mengapresiasi dukungan dunia usaha terhadap peningkatan sarana dan prasarana Lapas Bengkalis, khususnya PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ).
Dukungan tersebut berupa pembangunan tower air dan sumur bor yang dilengkapi empat tangki berkapasitas masing-masing 5.000 liter, satu sumur bor berkapasitas 8 ton per jam serta dua mesin booster berkapasitas 60 liter per menit.
Menurut Kasmarni, dukungan tersebut menjadi bukti pentingnya kolaborasi pemerintah dan dunia usaha dalam mendukung pelayanan pemasyarakatan.
“Kami berharap kolaborasi seperti ini dapat terus ditingkatkan dan menjadi contoh bahwa pembangunan daerah membutuhkan sinergi, kepedulian dan gotong royong dari seluruh pihak, termasuk dunia usaha,” katanya.
Namun, di tengah penguatan pembinaan, Kasmarni mengingatkan jajaran pemasyarakatan untuk tetap menjaga integritas dan profesionalisme.
Ia menegaskan tidak boleh ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan, peredaran gelap narkotika, pungutan liar, praktik percaloan, penyelundupan barang terlarang maupun pelanggaran etik.
“Tidak ada ruang dan tidak ada toleransi bagi keterlibatan petugas dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, praktik percaloan, penyelundupan barang terlarang, maupun segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran etik yang mencederai kepercayaan masyarakat serta merusak marwah institusi,” tegasnya.
Sementara bagi anak binaan, pendekatan pembinaan diarahkan pada kepentingan terbaik anak, dengan menitikberatkan pendidikan, pembentukan karakter, pemulihan dan reintegrasi sosial.
Kegiatan pemberian remisi tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Bengkalis Dr. H. Bagus Santoso, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Ketua TP PKK Kabupaten Bengkalis, pimpinan instansi vertikal, perbankan, BUMD serta tamu undangan lainnya.(put)
















