TAMBUSAI -- Sengketa lahan di perbatasan Riau-Sumatera Utara antara warga Desa Batang Kumu Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dengan PT. Mazuma Agro Indonesia (MAI) bisa dikatakan sudah aman.
Tetapi, kini ada masalah lain. Warga Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai mulai panik, akibat ulah sekelompok warga lain yang mengatasnamakan dari Forum Komunikasi Petani Kalikapuk (FKPK) yang sudah mengklaim 200 ratusan hektar lebih lahan warga menjadi miliknya.
Aksi sekelompok oknum warga tersebut bukan saja menyerobot ratusan hektar lahan warga, namun aksi tersebut sudah menyebabkan tindakan anarkis terhadap warga. Pada 17 Juli 2015 lalu, bertepatan hari raya Idul Fitri, seorang warga Batang Kumu bernama Ginonggom Manalu, kena bacok saat mencoba melarang oknum warga yang sedang menyemprot ilalang di lahan warga. Kasusnya sendiri sudah sampai ke polisi, seorang warga sudah ditahan, namun oknum yang menyuruh belum juga ditangkap.
“Sejak adanya surat dikeluarkan Kades, sekelompok warga mengerjakan lahan kami dan diakui menjadi miliknya,” sebut Manalu, salah seorang warga Batang Kumu yang lahannya ikut diklaim oknum warga lain, Kamis 1 Oktober 2015.
Seorang Pengurus FKPK Nainggolan juga mengakui, bahwa forum yang sudah terbentuk sejak lama tersebut dibentuk untuk melindungi petani dari sikap arogansi pihak PT. MAI. Agar lahan warga tidak diganggu PT. MAI, FKPK keluarkan imbauan agar lahan di perbatasan Riau-Sumut tidak ditelantarkan oleh pemiliknya.
Dari hasil rapat FKPK, sambung Nainggolan, jika dua kali berturut-turut warga tak ikut aksi dalam menentang PT. MAI, maka tidak adalagi haknya atas lahan di perbatasan.
Hal itu sesuai perjanjian tertulis seluruh anggota forum. Ditanya mengenai ratusan hektar lahan yang diklaim oknum warga lain, diakui Nainggolan bukan oknum atau perseorang yang mengklaim, namun memang sudah diambil oleh FKPK.
Disebutkannya, jika warga ingin menebus kembali lahan yang sudah diambil forum, maka warga dikenakan Rp 5 juta per hektar. Sedangkan jika lahan mau dijual kepada pihak lain melalui forum, maka forum akan mengembalikan uang sebesar dana imas tumbang Rp 1,5 juta per hektarnya.
“Bila warga mau lahannya kembali, maka mereka harus bayar Rp 5 juta ke forum (FKPK),” terangnya.
Nainggolan juga menambahkan, bahwa lahan yang sudah diambil alih oleh forum rencananya akan dijual ke warga lain yang belum punya lahan di perbatasan. Jika dijual kepada warga di luar desa, harga dijual bisa mencapai Rp 10 juta per hektar.
Terhadap kasus baru ini, warga mengakui forum tersebut belum terbentuk resmi. Pasalnya, warga sebagai anggota tak pernah diajak dalam pemilihan pengurus. Dimana FKPK dibentuk mendadak karena saat itu mereka sedang "perang" dengan PT. MAI.
“Kita belum pernah ikut dalam pembentukan forum ini, kapan pulak dibentuknya. Kami saja belum menekennya,” tegas warga.
Warga mengakui, mereka memang beberapa kali memberikan tanda tangan, namun tanda tangan itu merupakan absen warga setiap akan melakukan aksi ke lahan warga yang kini dikuasai oleh PT. MAI.
“Kita tidak akan pernah terima jika harus disuruh bayar, karena itu lahan kami. Kita punya bukti surat imas tumbangnya,” ucap warga lagi.**(Lim)
Lahan Diklaim Milik FKPK
Warga Batang Kumu Resah
Kamis, 01 Oktober 2015 - 00:00:00 WIB
Bagaimana Pendapat Anda?
Bagikan Ke Yang Lainnya
Bagaimana Pendapat Anda?
Bagikan Ke Yang Lainnya



