Dua anggota DPRD Siak yang telah ditetapkan sebagai Paslon tersebut adalah H Suhartono SH yang berpasangan dengan H Syahrul SIP MSi. "Sesuai aturannya, paling lama 60 hari paska ditetapkan sebagai Paslon, bagi anggota DPRD itu harus menyerahkan SK pemberhentian mereka," jelas Ketua KPU Siak H Agus Salim SH, melalui Divisi pencalonan Drs H sariman, kepada media ini, Rabu 14 Oktober 2015.
Akan tetapi menurut Sariman, hingga saat ini pihaknya belum menerima SK pengunduran diri kedua Paslon tersebut. Dia menjelaskan, sesuai dengan aturan yang ada, setiap anggota Dewan baik pusat, Provinsi dan Kabupaten/ Kota yang maju sebagai peserta Pemilukada, setelah ditetapkan oleh KPU sebagai calon, sejak ditetapkan setelah 60 hari calon yang berasal dari Dewan harus menyampaikan SK pemberhentianya dari Gubernur kepada KPU.
"Berdasarkan saat mereka berdua ditetapkan sebagai peserta Pemilukada pada tanggal 24 September lalu, maka pada tanggal 23 Oktober ini merupakan batas akhir untuk menyerahkan SK pemberhentian mereka seperti yang telah diamanatkan oleh aturan yang berlaku," tegasnya.
Sementara, berdasarkan informasi yang diperoleh pihak KPU Siak, SK pemberhentian terhadap keduanya sudah sampai di kantor Gubernur Riau, dan sekarang ini masih dalam proses,"mungkin dalam waktu dekat ini selesailah tu,"pungkas Sariman.**(jas)








