PEKANBARU -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru akhirnya menjatuhkan sanksi keras kepada 29 pangkalan gas elpiji 3 kg yang ada di kota Bertuah, Enam diantaranya dengan pencabutan izin.
"Dari 29 pangkalan gas elpiji 3 kg yang kerap berbuat curang di Kota Pekanbaru, 6 diantarnya sudah resmi dicabut Izinya, sedangkan 23 masih berupa Pemutusan Hubungan Pendistribusian (PHP)," ujar Kepala Bidang Perdagangan Disperindag kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman, ketika dihubungi, Ahad 18 Oktober 2015 melalui telp selulernya.
Irba menjelaskan, pemberian sanksi bagi pangkalan nakal ini bertujuan untuk memberikan contoh dan pelajaran bagi panglan-pangkalan gas melon lainnya. Disamping itu, untuk menjaga kelancaran pendistribusian gas elpiji sendiri kepada masyarakat.
"Kita memberikan sanksi ini bukan berdasarkan laporan masyarakat saja tetapi para pangkalan yang tertangkap tangan saat melakukan kecurangan seperti 6 pangkalan yang langsung kita cabut izin usahanya sedangkan 23 pangkalan lagi baru kita putus pendistribusiannya untuk sementara waktu karena masih ketahuan pertama. Jika ketahuan lagi, maka akan dilakukan hal yang sama," tegasnya.
Irba menjelaskan, pemberian sanksi ini hendaknya menjadi efek jera bagi para pemilik pangkalan yang diberikan PHP dan lainnya. Sehingga kedeannya tidak ada lagi kecurangan dalam pendistribusian gas elpiji 3 kg. Karena ini sangat menyusahkan masyarakat.
"Yang jelas enam pangkalan yang dicabut izinya tidak bisa lagi menjual gas elpiji 3 kg. Sedangkan untuk 23 pangkalan itu hanya diputus hubungan pendistribusiannya gas epiji selama satu bulan atau hingga batas waktu yang tak ditentukan. Namun, jika mereka ingin meminta pendistribusian kembali. Maka mereka wajib membuat surat pernyataan tidak akan lagi melakukan kecurangan, jika melakukan hal yang sama maka tidak ada toleransi dan lansung kita tutup," paparnya.
Menurut Irba, selama pangakalan tersebut diberi sanksi, maka pihak akan melakukan operasi pasar di lokasi pangkalan yang diberikan sanksi tersebut untuk mencegah terjadinya kelangkaan di sana.
"Dari 29 pangkalan gas elpiji 3 kg yang kerap berbuat curang di Kota Pekanbaru, 6 diantarnya sudah resmi dicabut Izinya, sedangkan 23 masih berupa Pemutusan Hubungan Pendistribusian (PHP)," ujar Kepala Bidang Perdagangan Disperindag kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman, ketika dihubungi, Ahad 18 Oktober 2015 melalui telp selulernya.
Irba menjelaskan, pemberian sanksi bagi pangkalan nakal ini bertujuan untuk memberikan contoh dan pelajaran bagi panglan-pangkalan gas melon lainnya. Disamping itu, untuk menjaga kelancaran pendistribusian gas elpiji sendiri kepada masyarakat.
"Kita memberikan sanksi ini bukan berdasarkan laporan masyarakat saja tetapi para pangkalan yang tertangkap tangan saat melakukan kecurangan seperti 6 pangkalan yang langsung kita cabut izin usahanya sedangkan 23 pangkalan lagi baru kita putus pendistribusiannya untuk sementara waktu karena masih ketahuan pertama. Jika ketahuan lagi, maka akan dilakukan hal yang sama," tegasnya.
Irba menjelaskan, pemberian sanksi ini hendaknya menjadi efek jera bagi para pemilik pangkalan yang diberikan PHP dan lainnya. Sehingga kedeannya tidak ada lagi kecurangan dalam pendistribusian gas elpiji 3 kg. Karena ini sangat menyusahkan masyarakat.
"Yang jelas enam pangkalan yang dicabut izinya tidak bisa lagi menjual gas elpiji 3 kg. Sedangkan untuk 23 pangkalan itu hanya diputus hubungan pendistribusiannya gas epiji selama satu bulan atau hingga batas waktu yang tak ditentukan. Namun, jika mereka ingin meminta pendistribusian kembali. Maka mereka wajib membuat surat pernyataan tidak akan lagi melakukan kecurangan, jika melakukan hal yang sama maka tidak ada toleransi dan lansung kita tutup," paparnya.
Menurut Irba, selama pangakalan tersebut diberi sanksi, maka pihak akan melakukan operasi pasar di lokasi pangkalan yang diberikan sanksi tersebut untuk mencegah terjadinya kelangkaan di sana.



