PEKANBARU -- Mengingat kebutuhan bahan pokok yang terus melonjak naik, membuat kalangan DPRD Pekanbaru meminta eksekutif melakukan perevisian Upah Minimum Kerja (UMK) Kota Pekanbaru pada tahun 2016 sesuai angka kebutuhan hidup layak (KHL) yang riil.

"Apabila UMK tidak sesuai KHL, tingkat kesejahteraan pekerja akan menurun seiring meningkatnya biaya hidup. Sebagaimana kita tahu saat ini biaya hidup terus meningkat cukup signifikan. Karena itu, kami meminta Pemko Pekanbaru bisa menaikkan," ucap Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru, Zainal Arifin Selasa 20 Oktober 2015 ketika berbincang wartawan.

Menurut dia, dalam menentukan kebijakan kenaikan UMK pemerintah harus mempertemukan pihak buruh dan pengusaha. Hal tersebut perlu dilakukan untuk menghindari salah satu pihak dirugikan

"Pemko harus profesional dalam pembahasan UMK 2016. Jangan sampai pemerintah lebih berpihak kepada pengusaha dalam menetapkan UMK jadi harus ada pertemuan bersama antara perwakilan buruh dan pemilik usaha agar tidak ada pihak yang dirugikan," tutur Zainal.

Kembali dikatakan Politisi Gerindra tersebut, besaran UMK 2016 Pekanbaru idealnya di kisaran Rp 2,5 sampai 2,9 juta per bulan. Angka tersebut didasarkan kebutuhan hidup sehari-hari di Pekanbaru.

Ditambahkan Zainal, disamping soal kebutuhan hidub kenaikan UMK juga diharapkan agar dapat memacu buruh bekerja lebih baik, sehingga kemungkinan perusahaan tempatnya bekerja meraup keuntungan dan kemajuan usaha. "Kalau buruh bekerja dengan baik, kemungkinan perusahaan maju," pungkasnya.**(dwi)