BENGKALIS -- Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis H Burhanuddin membuka secara resmi pelayanan akta kawin/nikah melalui sidang itsbat terpadu Kabupaten Bengkalis yang dilaksanakan di gedung Bathin Bertuah Kantor Camat Mandau, Rabu 21 Oktober 2015.
Pada pembukaan juga turut hadir Ketua Pengadilan Agama Tinggi Riau, Kementrian Agama Provensi Riau, Kepala Dinas dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis, Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Kementrian Agama Kabupaten Bengkalis dan Kepala Desa/Lurah Se-Kecamatan Mandau.
"Saya sangat menyambut baik kegiatan ini, karna pelatihan program itsbat nikah terpadu ini menjadi salah satu landasan untuk membangun keluarga sakinah mawaddah warohmah. Itsbat nikah sangat penting dalam mewujudkan kepastian hukum guna memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status keluarga, untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan.” Ungkap sekda.
Dikatakan Setda, tujuan dari program ini yaitu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. namun perlu diketahui bersama, pelaksanaan sidang itsbat terpadu ini tidak termasuk pasangan yang diindikasi nikah siri poligami.
"Kedepan, kami berharap Camat, Kepala Kua, Kepala Desa/Lurah segera mendata ulang masyarakat yang tidak mempunyai buku nikah, agar dapat dilaksanakan itsbat nikah," himbaunya.
Untuk diketahui, pemerintah Kabupaten Bengkalis bekerja sama dengan pengadilan agama dan Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, mengadakan kerja sama untuk pelaksanaan sidang itsbat nikah terpadu.
Pada tahun 2015 ditargetkan untuk 506 pasangan untuk mengikuti sidang itsbat nikah, sedangkan khusus untuk Kecamatan Mandau mencapai 158 pasangan atau sekitar 31,23 persen dari total pasangan Se-Kabupaten Bengkalis.
Pada pembukaan juga turut hadir Ketua Pengadilan Agama Tinggi Riau, Kementrian Agama Provensi Riau, Kepala Dinas dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis, Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Kementrian Agama Kabupaten Bengkalis dan Kepala Desa/Lurah Se-Kecamatan Mandau.
"Saya sangat menyambut baik kegiatan ini, karna pelatihan program itsbat nikah terpadu ini menjadi salah satu landasan untuk membangun keluarga sakinah mawaddah warohmah. Itsbat nikah sangat penting dalam mewujudkan kepastian hukum guna memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status keluarga, untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan.” Ungkap sekda.
Dikatakan Setda, tujuan dari program ini yaitu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. namun perlu diketahui bersama, pelaksanaan sidang itsbat terpadu ini tidak termasuk pasangan yang diindikasi nikah siri poligami.
"Kedepan, kami berharap Camat, Kepala Kua, Kepala Desa/Lurah segera mendata ulang masyarakat yang tidak mempunyai buku nikah, agar dapat dilaksanakan itsbat nikah," himbaunya.
Untuk diketahui, pemerintah Kabupaten Bengkalis bekerja sama dengan pengadilan agama dan Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, mengadakan kerja sama untuk pelaksanaan sidang itsbat nikah terpadu.
Pada tahun 2015 ditargetkan untuk 506 pasangan untuk mengikuti sidang itsbat nikah, sedangkan khusus untuk Kecamatan Mandau mencapai 158 pasangan atau sekitar 31,23 persen dari total pasangan Se-Kabupaten Bengkalis.



