• Drs H Surya Arfan MSi

BAGANSIAPIAPI -- Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Drs H Surya Arfan Msi secara resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelola Barang Milik Daerah. Dalam penyelenggaraan Pemerintah  daerah, Barang Milik Daerah merupakan salah satu sumber daya yang sangat penting.

Menurut Plt Sekda bahwa aset merupakan sumberdaya ekonomi yang dimiliki dan atau
dikuasai oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa investasi di masa lalu dan diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah maupun masyarakat dengan sebaik-baiknya.
 
Demikian yang dikatakan Plt Sekdakab Rohil Drs H Surya Arfan MSi dalam sambutannya, ketika membuka Bimtek Pengelolaan Barang Milik Daerah di Gedung Serbaguna Bagansiapiapi, Rabu 4 November 2015.
 
Sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan peraturan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rohil. Bimbing teknis peraturan penatausahaan
milik daerah mengunakan simba barang milik daerah dilingkungan Pemkab Rohil.
 
Dijelaskan Plt Sekda bahwa, Pemerintah daerah merupakan pemegang kekuasaan barang milik daerah, dan SKPD sebagai pengguna barang masing-masing SKPD, bertanggung jawab mewujudkan Good Governance dan Cline Goverment.

Sehingga harus memahami hal teknis mulai proses perencanaan  kebutuhan dan anggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharan, penilaian pengahapusan, pemindah tanganan barang milik daerah, pemusnahan, penatausahaan.

"Pembinaan, pengawasan serta pengendalian sebagian besar merupakan wewenang dan tanggung jawab para Kepala SKPD selaku pengguna barang, sehingga kedepan perbaikan manajemen pengelolaan aset daerah menjadi tertib, akuntable dan transparan," kata Plt Sekda.