Hal ini diakui sekretaris DPRD Siak Drs Rudinal B Msi saat di tanya wartawan melalui melalui sambungan telponya, Kamis 5 Nopember 2015.
Dikatakannya, sesuai aturan setiap anggota dewan yang telah berhenti atau menundurkan diri, termasuk H suhartono SH dan H Syahrul SIP,M.Si harus mengembalikan Mobnasnya ke sekwan.
"Kita juga sudah mengirim surat dan meminta kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan Mobnas yang ada bersama mereka,” kata Rudinal.
Dijelaskan Rudinal, pihaknya menunggu saja iktikad baik dari keduanya dalam beberapa hari ini untuk mengembalikan mobnas tersebut. Sebab Mobnas tersebut wajib mereka kembalikan ke Negara, karena mobil tesebut adalah hak pakai yang dipinjamkan.














