BAGANSIAPIAPI -- Program kompersi minyak tanah ke LPG sebagai salah satu bahan bakar sektor rumah tangga mulai di terapkan berdasarkan Perpres no 14 tahun 2007 dengan membuat satu kebijakan dalam rangka mengurangi subsidi enegri.
Ini dilakukan guna mereduksi subsidi minyak tanah yang semakin membengkak seiring dengan tingginya harga minyak dunia, menggantikan dengan subsidi LPG yang harganya relatif lebih murah yaitu konversi minyak tanah bersubsidi ke LPG 3 kilogram.
Sejak diimplementasikanya program konversi minyak tanah ke LPG pada akhir tahun 2007 sampai tahun 2010, pemerintah telah mendistribusikan secara gratis lebih kurang 45 juta paket perdana LPG tabung 3 kilogram ke rumah tangga dan usaha mikro yang berhak.
"Namun, patut di sadari bahwa kebijakan pemerintah tentang konvensi ini telah menjadi pro dan kontra di masyarakat," kata Plt Sekda Rokan Hilir (Rohil) saat memberikan pengarahan disela acara Rakor penyempurnaan kebijakan dan pelaksanaan operasional LPG tabung 3 kilogram di aula lantai V Hotel Lion, Rabu 11 Nopember 2015 di Bagansiapiapi.
Ini wajar terjadi lanjutnya, pertama, kebijakan ini tentu memerlukan proses yang tidak mudah dan waktu yang cukup lama terutamna dalam merubah bidaya masyarakat yang sudah terbiasa mengunakan minyak tanah untuk beralih ke LPG. Hal ini dikarenakan pengunaan minyak tanah bagi massyarakat dinilai lebih mudah dan lebih aman dari pada mengunakan LPG.



