PEKANBARU - Manatan Kepala Dinas Perkebunan Riau Susilo divonis Enam tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Vonis hakim ini, lebih ringan dar tuntutan jaksa yakni, 9 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Amin Ismanto SH, Kamis 12 Nopember 2015 malam menyatakan, Susilo terbukti melakukan korupsi Anggaran Program Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur (K2i). Susilo melanggar pasal 2 junto pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1.
"Menghukum terdakwa selama enam tahun penjara, dipotong masa tahanan,"kata hakim, seperti dilansir riauplus.com.
Selain penjara, Susilo juga diharuskan membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar, dapat diganti dengan tiga bulan penjara.
Untuk uang pengganti, majelis hakim tidak membebankannya kepada Susilo. Uang pengganti ini dibebankan kepada Candra (terdakwa terpisah) dari pihak kontraktor.
Atas vonis hakim itu, baik terdakwa maupun jaksa, masih menyatakan pikir-pikir. Usai sidang, terlihat raut kekecewaan di wajah Susilo.
Dalam dakwaan disebutkan, kasus ini ketika Pemerintah Provinsi Riau menganggarkan dana untuk program K2I, senilai Rp 217 miliar dari tahun 2006 hingga 2009. Setelah diselidiki, ternyata proyek tersebut dinilai fiktif dan negara mengalami kerugian.
Sebagai Kepala Dinas dan pengguna anggaran, Susilo bertangungjawab dalam kasus ini.Program kebun K2I ini, dengan luas lahan sebesar 10.200 hektar.
Diketahui, anggaran sebesar Rp 39 Miliar telah dikucurkan semasa Susilo menjabat Kadisbun Riau. Saat itu anggaran diduga tidak dikucurkan secara keseluruhan.***



