RENGAT -- Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) memanggil managemen perusahaan Perkebunan yakni PT Tunggal Perkasa Plantation (TPP) Air Molek, terkait pemutusan salah satu jalan Kabupaten oleh pihak perusahaan.
"Karena sesuai dengan koordinasi dengan pihak dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten Inhu, jalan Kabupaten yang di putus oleh pihak perusahaan, bukan jalan mereka, tapi jalan Kabupaten," ujar Kepala Dinas Perkebunan Pemerintah Inhu, H Hendrizal MSi Sabtu 14 Nopember 2015 di Pematangreba.
Dikatakan, pemanggilan terhadap pihak Perusahaan tersebut dilakukan pada Jum'at 13 Nopember 2015, pihaknya meminta kepada Perusahaan agar menyambung kembali jalan yang telah diputus. Saat itu pihaknya juga memanggil pihak Dinas Perhubungan Kominfo Inhu, dan Dinas Pekerjaan Umum (PU), BPD serta Kepala Desa maupun Camat setempat.
“Jadi pemanggil masing-masing instansi terkait itu dalam rangka menindak lanjuti surat laporan dari pihak BPD Desa Mekarsari Nomor 03/BPD/MKS/VII 2015 meminta agar supaya menyambungkan jalan Meranti Dusun Triskosari Desa Meranti yang menghubungkan dengan blok F dan blok O Desa Meranti,” jelasnya.
Karena, akibat diputusnya jalan kabupaten oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut beberapa bulan lalu hingga saat ini, membuat masyarakat yang ingin beraktifitas terganggu.
"Seperti mengangkut jenazah ke pemakaman umum Dusun Trukosari Desa Sungai Sagu, masyarakat tidak bisa melalui jalur itu lagi," pungkas Hendrizal.**(rin)



