PASIR PENGARAYAN -- Dalam satu pekan terakhir, Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap lima kasus narkotika dengan membekuk enam tersangka. Barang bukti narkoba jenis sabu juga diamankan lebih dari 40 gram.
Kepala Polres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, SIK Mhum, melalui Kasat Narkoba Polres Iptu Dasril mengungkapkan, awalnya Kamis 12 Nopember 2015 lalu sekitar pukul 18.15 WIB, polisi menangkap Rsd (24) pemuda pengangguran tinggal di Dusun I Desa Sungai Kuning, Kecamatan Rambah Samo. Dari pengembangan, polisi selanjutnya menangkap tersangka Rm, warga Rambah Samo sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari kedua tersangka ini polisi mengamankan 10 paket sabu sekira 35,81 gram senilai Rp 50 juta, terdiri 8 paket sabu masing-masing berat setengah uncang, 2 paket besar sabu masing-masing berat satu uncang, 2 Handphone Samsung, 1 gunting, 1 timbangan digital, 1 bong, 1 bungkus plastik, dan uang tunai Rp 550 ribu.
Pada operasi Kamis malam sekitar pukul 20.30 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Rohul menangkap tersangka Syh (31) dan dua rekannya J serta B warga Rambah Hilir. Dari tersangka ini, polisi kembali mengamankan tersangka lain inisial Mrt warga Suka Maju Kecamatan Rambah sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari dua tersangka, polisi berhasil mengamankan 1 kotak plastik warna hitam berisikan 1 bungkus plastik klip berisi 15 paket kecil diduga sabu yang dibungkus plastik klip senilai Rp 1 juta, 1 kotak plastik warna silver berisi 1 kaca pirek, 2 buah jarum, 11 pipet lastik bening, 3 sendok pipet plastik, 2 tutup botol Lasegar dan Pocari Sweat, dan 1 handphone Samsung.



