PEKANBARU -- Alasannya belum mendapat surat edaran dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Pekanbaru masih enggan mengisikan premium untuk kendaraan plat merah.
Supervisor SPBU Kulim, Juned mengakui jika pihaknya sampai saat ini belum mendapat informasi terkait diperbolehkannya pengisian BBM jenis premium bagi kendaraan plat merah.
"Kita tidak masalah kendaraan dinas mengisi premium. Kalau memang dibolehkan untuk diisi, maka akan kita isikan. Namun arahannya belum ada sampai ke kami. Kita maunya ada hitam di atas putih, sehingga tidak ada masalah dikemudian hari yang melawan aturan," kata dia.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag kota Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan evaluasi terhadap seluruh SPBU yang ada di Pekanbaru.
"Peraturan mengenai kendaraan berplat merah boleh mengisi premium sudah ada, bahkan edaran walikota Pekanbaru sudah ada. Jika perlu SPBU yang tidak mematuhi aturan akan kita ditutup saja," tegas Irba, Selasa 17 Nopember 2015.
Irba juga menambahkan, semua kendaraan berplat merah telah diperboleh untuk mengisi BBM jenis premium. Bahkan presiden juga telah mengeluarkan keputusan nomor 191 tahun 2014 mengenai kenadaraan dinas dapat mengisi BBM jenis premium.
"Dulu memang mobil berplat merah tidak diperbolehkan mengisi premium, namun sekarang larang tersebut sudah dicabut," ujarnya.
Diketahui, berdasarkan Kepres itu, Gubernur Riau melalui surat nomor 500/adm-eka/29.1a tanggal 25 September 2015 sudah meyurati Pertamina. Maka melalui surat Walikota memerintahkan semua SPBU di kota Pekanbaru untuk mengikuti aturan serta melayani mobil berplat merah yang ingin mengisi premium.
"Mobil plat merah boleh mengisi BBM premium karena bahan bakar itu tidak disubsidi lagi oleh pemerintah. Namun untuk bahan bakar jenis solar mobil plat merah tidak dibenarkan untuk menggunkannya, pasalnya masih disubsidi pemerintah," tutupnya.**(saf)



