BANGUN PURBA -- Tokoh masyarakat Kecamatan Bangun Purba Ardiman Daulay, meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau supaya menyelesaiakn konflik perbatasan antara Desa Tangun-Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dengan Kecamatan Huta Raja Tinggi (Huragi) Kabupaten Padang Lawas (Palas).
Informasi ini disampaikan, mantan Anggota DPRD Rohul dari Partai PAN tersebut, Rabu 18 Nopember 2015, dirinya berharap supaya persoalan itu bisa diselesaikan, supaya nanti tidak terjadi konflik berkepanjangan di tengah-tengah masyarakat.
"Memang sejak pendirian perusahaan tersebut, tahun 1999 lalu, itu sudah bermalah, namun hingga kini tidak ada ketegasan dari pihak Pemprov Riau, sehingga konflik tetap ada seperti api dalam sekam," ujarnya.
Lanjutnya, sebenarnya di sana ada perusahaan Kelapa Sawit berdiri, yakni PT Permata Hijau Sawait (PHS), perusahaan izin di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), namun keberadaannya di Rohul, Provinsi Riau. Jika itu termanfaatkan secara optimal setidaknya Corporate Social Responsiblity (CSR) 20 persen bisa dimanfaatkan masyarakat tempatan.
"Kami atas nama masyarakat Bangun Purba, khususnya Rohul mendesak Pemprov Riau supaya menyelesaikan itu, sebab secara tidak langsung jika izinnya di Sumut otomatis akan merugikan bumi Lancang Kuning," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Kapolsek Rambah AKP Masjang Efendi menghimbau kepada masyarakat supaya sama-sama menahan dirinya. Sebab jika terjadi bentrok yang rugi masyarakat itu sendiri.
"Kita harus menggunakan komunikasi yang konstruktif, sebab kalau terjadi bentrok fisik yang rugi itu masyarakat sendiri, apalagi jika terjadi korban, maka yang rugi itu masyarakat itu sendiri, jadi kita minta seluruh aspek masyarakat supaya mengedepankan Kamtibmas," tukasnya.
Sedangkan, Camat Bangun Purba, mengaku tidak bisa berbuat banyak, karena itu murni wewenang dari Pemprov Riau, cuma hanya bisa menghimbau masyarakat supaya bisa menahan diri, jangan termakan isu yang sifatnya provokatif.
"Kita serahkan urusannya kepada pemerintah, karena jika bertindak di luar jangkauan hukum yang rugi itu masyarakat juga, jadi semuanya harus bisa menahan diri," pungkasnya.**(lim)



