UJUNGBATU -- Kepala Desa Ujungbatu Timur, Zainal Abidin, Rabu 18 Nopember 2015 menghimbau kepada masyarakat di daerah Ujungbatu Timur sekitarnya untuk mewaspadai penyakit Hewan Penular Rabies (HPR). Selain itu, ia meminta kepada masyarakat yang memiliki Anjing peliharaan agar dapat dikandangkan dan tidak dibiarkan berkeliaran.
Kata Kades Zainal Abidin lagi, pihaknya akan melakukan perburuan anjing liar di Desa Ujungbatu Timur. Ia meminta agar pemilik anjing peliharaan untuk dapat mengamankan peliharaanya selama kegiatan itu berlangsung. “Hal ini sebagai tindak lanjut dari surat edaran dari Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), No: 525.3/Keswan-Diskannak/2015/571 tentang Eliminasi Hewan Penular Rabies (HPR),” katanya.
Selain itu, ia mengaku pihaknya sudah memberitahukan kepada masyarakat melalui masjid-masjid dan tempat-tempat perkumpulan masyarakat lainnya," mulai besok kita akan melakukan pemburuan anjing liar, maka dari itu kita sudah menghimbau dan mengimformasikannya terhadap warga melalui masjid-masjid dan tempat-tempat perkumpulan masyarakat," jelasnya.
Dirinya berharap, dengan kegiatan itu bisa mengantisipasi penyakit Hewan Penular Rabies (HPR) yang akan menimbulkan bahaya bagi warga yang terkena dampak gigitan anjing gila tersebut. "Kita akan musnahkan anjing-anjing liar tersebut, sebab tahun lalu ada warga kita yang kena penyakit HPR ini, maka dari itu kita berharap supaya masyarakat selalu waspada sebelum penyakit yang mematikan itu menyerang dan obatnyapun susah didapat,” harapnya.**(lim)



