PEKANBARU -- Guna memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha Mikro dan Kecil yang ada di Kota Pekanbaru. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Koperasi dan UMKM meluncurkan Izin Usaha Kecil Menengah (IUMK).
Walikota Pekanbaru, Firdaus MT, mengatakan bahwa dengan dilaunchingnya IUMK dan kartu IUMK ini, diharapkan bisa meberikan kemudahan bagi para pelaku usaha hingga mikro kecil.
"Para pelaku usaha akan lebih mudah mengurus izin karena proses perizinan bisa dilakukan langsung di kecamatan," ujar Firdaus, Rabu (18 Nopember 2015 usai melakukan peluncuran di Kediaman Walikota Pekanbaru bersama ratusan Pelaku usaha dan pengurus koperasi Kota Pekanbaru.
Firdaus menambahkan, peluncuran IUMK ini bekerjasama dengan BRI Cabang Kota Pekanbaru. Dengan adanya kartu IUMK tersebut, pelaku usaha dapat dengan mudah untuk memperoleh pinjaman ke Bank untuk mengembangkan usahanya.
"Selai itu, pengurusan izin Usaha Mikro kecil juga tidak dipugut biaya. Untuk itu, kesempatan besar dan baik bagi pelaku usaha untuk mengurus izin usahanya," ungkapnya.
Firdaus mengimbau kepada pelaku usaha kecil agar segera mengurus perizinan ke Pemko Pekanbaru, sehingga bisa didata usaha yang sedang dijalankannya.
"Segera urus izin usaha sehingga dapat terdata dengan baik di Dinas Koperasi dan juga cepat dapatkan kartu IUMK. Sehingga bisa lebih mudah untuk melakukan pinjaman dalam mengembangkan usahanya," imbuhnya.**(saf)



