SIAK -- Guna mempermudahkan pegawai dilingkungan pemerintah daerah dalam hal pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik roda dua dan juga untuk roda empat, yang baru atau pun yang mau memperpanjang, pegawai dilingkup Pemkab Siak cukup hanya menghubungi bagian umum sekretariat daerah.
"Sebab, memiliki SIM merupakan salah satu satu yang harus dimiliki oleh seseorang dalam menggunakan sepeda motor ataupun Mobil, siapaun Dia, harus memiliki SIM, " tegas Asisten III Setdakab Siak yang membidangi administrasi umum, Drs H Jamaludin MSi, dalam pengarahanya pada apel bersama dihalaman kantor Bupati Siak, Senin 23 Nopember 2015.
Jamaluddin menyebut, dilakukannya kerjasama oleh Pemerintah Derah dengan pihak pembuat SIM ini merupakan salah satu upaya agara pegawai dilingkungan pemkab Siak bisa taat dengan aturan dalam berkendara, yakni harus memiliki SIM. Sebagai bagain dari pemerintah, sudah sewajarnya Pegawai bisa memberi contoh dan tauladan yang baik bagi masyarakat luas.
"Terkadang sering kita lihat, ketika razia rutin dilakukan oleh pihak Satlantas, cukup banyak PNS berhenti menunggu razia usai, mungKin salah satu penyebabnya tidak berani melintasi saat razia itu terkait tidak meiliki SIM," ujarnya memberi contoh.
Untuk itulah, kerjasama pembuatan SIM itu digagas sebagai upaya memberi kemudahan kepada PNS atau tenaga honor yang ada dilingkungan pemerintah daerah agar dapat menguruskan SIM, dan dengan mendatangkan pembuat SIM itu nanti, tentu akan sangat membantu sekali.
"Makanya bagi yang berminat untuk mengurus SIM, bisa mendaftarkan ke bagian umum dulu, dan setelah ramai peminatnya baru akan kita panggil pihak yang berwenang sebagai yang mengeluarkan SIM, sehingga dengan cara ini tak ada lagi PNS ataupun tenaga honor yang tidak punya SIM,"pungkas Jamaludin.**(jas)



