• Drs H Syamsuar MSi

SIAK -- Dewan Pengupahan bersama Pemkab Siak telah menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2016 sebesar Rp 2.210.000, UMK tersebut naik dari UMK tahun ini yang hanya Rp 1.982.000. Saat ini UKM itu masih menunggu SK penentapan dari Plt Gubernur Riau.

Bupati Siak Drs H Syamsuar mengatakan, penetapan UMK siak tahun 2016 tersebut sudah dilakukan melalui beberapa proses, yang semestinya dilakukan. "Sekarang kita menunggu SK dari Plt Gubernur," kata Bupati, Selasa 1 Desember 2015.

Syamsuar mengatakan, menaikkan UMK tahun depan berdasarkan terus semakin meningkatnya nilai kebutuhan ekonomi ditengah masyarakat saat ini. Ini juga bagian dari upaya pemerintah untuk bisa membantu para pekerja, agar tidak dibuat susah.

"Makanya dinaikan UMK ini, lagi pula kenaikan ini juga menyangkut hajat hidup orang banyak yang telurkan melalui berbagai pertimbangan-pertimbangan yang ada, dan telah disesuaikan dengan kebutuhan hidup para buruh," jelasnya.

Syamsuar menambahkan, pada intinya dalam mensejahtrakan masyarakat tetap menjadi perhatian pemerintah daerah yang telah menjadi keharusan, seperti yang telah tertuang dalam visi dan misi pemerintahan yang ada.

"Kenaikan UMK ini jangan pula ada pihak-pihak yang salah mengartikan atau sengaja  mempolitisasikan  kita harus maklumi juga, karena sekarang ini masih dalam  tahapan pilkada, tapi ini dilakukan oleh pemerintah daerah murni memikirkan nasib para buruh yang ada," tegasnya.**(jas)