• Aksi pemblokiran jalan sebagai wujud protes menentang pelaksanaan eksekusi lahan

PEKANBARU -- Pelaksanaan eksekusi lahan seluas 1,7 hektar di Jalan Pesantren, Kecamatan Tenayan Raya, Kamis 3 Desember 2015 ricuh. Warga mengamuk dan berusaha mempertahankan lahan yang sekarang sudah menjadi rumah tempat tinggal mereka.

Amukan warga tersebut sempat diungkapkan lewat pemblokadean jalan, membakar ban bekas, menghentikan eskavator, serta melempar petugas dengan batu.

Namun, amukan tersebut tak khayal dapat dihentikan puluhan personel polisi yang bertugas. Api yang tadinya menyala, berhasil disapu dan dipadamkan satu unit mobil pemadam kebakaran.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi saat dikonfirmasi mengatakan peristiwa berawal dari rasa tidak terimanya warga dengan eksekusi lahan yang dilakukan.

Dijelaskannya, eksekusi lahan tersebut dilaksanakan berdasarkan penetapan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru nomor 01/pdt/x.pts/2014/ PN Pbr, Pemohon Atas Chenny Taher.

Sedangkan termohon atas nama Jaunur Simanjuntak, Sondang Simanjuntak, Minaria Siregar, Emanuel David Simanjuntak, H Hutagaol, L Gultom, Ronal Marbun, D Sirait dan Kepala Desa Kulim.

Hasil penetapan tersebut menyatakan mengabulkan permohonan dari pemohon, untuk mengeksekusi lahan seluas 1,7 hektar. "Mereka (warga Jalan Pesantren) sempat melempari kami dengan batu. Mereka tak terima lahannya di eksekusi," ujarnya.

Dikatakan lagi, walaupun kericuhan itu sempat memanas, namun pada akhirnya polisi berhasil dan mampu mengkondusifkan suasana.

"Eksekusi langsung dipimpin Kabag Ops Polres. Alhamdulillah eksekusi tetap berjalan lancar dan tidak ada satu yang jadi korban jiwa," paparnya.**(wan)