BENGKALIS - Pembatalan secara sepihak yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, terhadap pelaksanaan Iklan Kampanye yang dimenangkan oleh CV Debby Mandiri Karya Teknik tampaknya bakal berbuntut panjang.
Pasalnya sejumlah media massa pendukung CV Debby Mandiri Karya Teknik yang memenangkan tender tersebut, tidak terima dengan apa yang dilakukan oleh KPU.
Buntutnya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Juga Kantor Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK / PPK) Iklan Kampanye tersebut bakal dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan dugaan menetapkan Spesifikasi Fiktif atau merekayasa spek tender untuk kepentingan kelompoknya.
"Benar, kita tidak terima dengan pembatalan sepihak yang telah dilakukan oleh KPU Bengkalis terhadap tender Iklan Kampanye yang sudah kita menangkan, untuk itu kita akan membawa ke meja hijau, agar oknum KPA dan PPTK / PPK nya diproses secara hukum," kata Adi Putra, Kepala Perwakilan Surat Kabara Harian Rakyat Riau Kabupaten Bengkalis Kamis 3 Desember 2015.
Dikatakan Adi Putra yang juga Humas MPC Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Bengkalis ini, media pendukung rekanan pemenang seluruhnya tidak terima keputusan sepihak KPU.
"Kita ada 4 media harian pendukung Rekanan pemenang, yakni Bengkalis Ekspres, Pesisir Pos, Rakyat Riau dan Posmetro Mandau, dan kawan-kawan sepakat untuk melapor ke kejari Bengkalis," tandas Putra.
Sementara, Kepala Perwakilan Harian Pesisir Pos Andrias, mengatakan pihaknya menduga PPTK dan KPA Tender Iklan Kampanye di KPU Bengkalis telah melakukan kecurangan dalam menetapkan Spesifikasi media pemasang iklan.
"Selaku media pemberi dukungan terhadap rekanan pemenang, kita menilai PPTK dan KPA di KPU Bengkalis tersebut telah melakukan kecurangan dalam membuat spek dan dinilai asal asalan tanpa peninjauan. Apalagi permintaan 20 ribu eksemplar setiap hari terbit itu terlalu tinggi, sedangkan media yang ada di Riau ini , secara real tidak satupun yang mencetak sebanyak itu setiap harinya, "Kesal Andrias.
Hal yang sama disampaikan Sapri perwakilan Harian Bengkalis Ekpres. Dikatakan Sapri pihak KPA maupun PPTK iklan Kampanye KPU Bengkalis telah melakukan kesalahan fatal, dan terkesan melecehkan media massa pendukung Rekanan Pemenang.
"KPA dan PPTK Iklan KPU Bengkalis sudah melakukan kebohongan publik dengan mengatur spek fiktif dan mengada-ngada, mereka tidak melakukan survey di lapangan, tetapi hanya bertanya ke kantor-kantor media tertentu, spek di atas 20 ribu itu tidak ada di Riau ini, jadi mereka yang mengatur spek fiktif mereka pula yang membatalkan pelaksanaan iklan, kita merasa dilecehkan "kecam Sapri.
Untuk itulah media pendukung rekanan pemenang lanjut Sapri akan menempuh jalur hukum, selain menggugat ke pengadilan, KPA dan PPTK bakal dilaporkan ke Kejari Bengkalis.
"Selain akan menggugat ke pengadilan menuntut ganti rugi, kita akan melaporkan KPA dan PPTK Iklan KPU Bengkalis ke Kejari Bengkalis dengan tuduhan merakayasa spesifikasi media massa alias mengatur spek fiktif, mereka harus di proses secara hukum," tutup Sapri. ** (rdi)



