Wakil Ketua DPRD Rohil, Drs Syarifuddin MM menegaskan, Plt Kades atau Penghulu yang diangkat untuk menggantikan Kades (habis masa jabatan) yaitu bisa diambil dari staf kecamatan boleh Sekretaris Desa dengan kategori harus PNS dan yang kedua adalah memberikan hak pilih masyarakat untuk memilih namun calon juga harus PNS.
“Kita minta segera lakukan Pilkades serentak, tentang siapa calonnya, biar masyarakat yang menentukan dan eksekutif harus jalankan amanah undang-undang bahwa calon Penghulu yang berstatus PNS,” ujar Syarifuddin.
Semestinya, lanjut politisi PKB, eksekutif konsisten mengupayakan dilaksanakan segera pilkades serentak. “Bupati harus buat kebijakan supaya perhelatan pilkades serentak terlaksana dengan baik dan aman,” pinta Syarifuddin.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menginginkan tidak ada penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak mengingat DPRD sendiri telah mempersiapkan diri untuk melaksanakannya.
“Sebenarnya dari DPRD sudah siap untuk melaksanakan pilkades serentak, tinggal lagi kemauan dari pemerintah daerah untuk menjalankan amanah dari undang-undang yang diberlakukan di Republik Indonesia,” tuturnya.**(Adv/Us)




