BAGANSIAPIAPI -- Pansus LPP APBD 2014 DPRD kabupaten Rokan Hilir dalam rapat yang digelar, Senin 7 september 2015 lalu menyoroti sejumlah masalah salah satunya terkait rendahnya capaian hasil PAD kabupaten Rokan Hilir tahun 2014.
Ketua Pansus LPP APBD 2014, Ucok Mukhtar mempertanyakan kenapa Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkesan menurun dari tahun 2013. "Bagaimana PAD untuk Rohil ini realisasinya sangat rendah, kami minta kejelasannya,” kata Ucok Mukhtar.
Dalam sesi tanya jawab tersebut, Kepala Dinas Pendapatan Rohil, Ferry H Farya menjelaskan, rendahnya capaian disoroti DPRD itu merupakan akibat tingginya target yang ditetapkan.
"Kalau capaian PAD tahun 2014 Rp85 miliar, sebetulnya hampir sama dengan angka capaian PAD tahun 2013 yaitu Rp86 miliar. Namun, karena target yang ditetapkan untuk PAD tahun 2014 lebih besar maka persentasenya terkesan jauh menurun,” jelas Ferry.
Tidak hanya itu, lanjut Ferry, penurunan PAD juga dikarenakan pemerintah pusat sudah membatasi kewenangan daerah untuk meraup PAD, seperti untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tidak diperbolehkan lagi memungut retribusi cetak KTP dan KK.
Sedangkan pembatasan juga dilakukan kepada Dinas Perikanan dan Kelautan, bahwa retribusi perikanan dan kelautan tidak diperbolehkan lagi (UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah). Serta untuk retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dimana 95 persennya dilakukan pemangkasan pungutan.
"Nah akibat dari pembatasan kewenangan tersebut, tentunya akan berimbas kepada rendahnya (menurun) untuk capaian PAD kita,” sebut Ferry dihadapan peserta rapat Pansus dan Pemerintahan.
Ditambahkan Ferry, untuk tahun 2015 hingga Juli 2015, PAD kabupaten Rokan Hilir sudah mencapai angka Rp90 miliar dan menurutnya akan terus bertambah hingga akhir tahun 2015. “Sudah mencapai Rp90 miliar untuk PAD Rohil dan nantinya akan terus meningkat,” tuturnya.**(Adv/Us)



