• H Surya Arfan

BAGANSIAPIAPI -- Bantuan dana hibah dan bansos program Pemkab Rohil tahun 2015 belum ada yang bisa dicairkan, lantaran terkendala regulasi aturan Permendagri nomor 32 tahun 2011 dan Permendagri nomor 39 tahun 2012.

"Program bantuannya belum bisa kita cairkan karena ada kendala regulasi yang harus dipatuhi dan tidak bisa dilanggaar sebagaimana aturan Permendagri tentang tahapan pencairan dana hibah dan bansos," kata Plt Sekdakab Rohil H Surya Arfan, Selasa 8 september 2015 lalu.

Dikatakan, bantuan dana hibah yang diberikan termasuk kedalam program bansos, seperti dana hibah anak yatim termasuk pos bantuan sosial dan hibah lainnya,"Dana bantuan ini baru bisa dipropses dan cairkan apabila sudah melalui prosedur,"katanya.

Lanjutnya, adapun prosedur pencairan bantuan pada organisasi diantaranya mengajukan propsal ke pemkab, dalam hal ini ke bupati kemudian bupati arahkan ke satker atau mislakan dana anak yatim masuk bagian kesra Setdakab Rohil.

Kemudian, dari proposal itu akan dilakukan verifikasi oleh tim dari kesra hingga ke Tim Anggaran Pemrintah Daerah (TAPD). Namun, jika memungkinkan dan dananya cukup baru dimasukan, lalu akan masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daersa (RKPD) untuk dimasukkan ke APBD.

Menurut sekda, proposal yang masuk tahun  ini semuanya masuk pada tahun 2015 sehingga tak melalui prosedur verifikasi dan hasilnya sekarang bisa dicairkan. "Penyerahan proposal harus sebelum penetapan APBD dan masuk dalam RKPD,  sebab jika tidak maka tidak akan bisa diproses,"ungkap mantan kadisdik tersebut.

Ia mengingatkan, bahwa masih dalam tahapan sosialisasi, makanya setiap dana hibah dan bansos yang masuk tahun 2015 akan dialihkan pada APBD-P Rohil 2015. "Makanya untuk apbd murni tak ad ayang cair karena kita  buat kebijakan masuk APBD-P dan terkhir tahun ini, tahun depan tak bisa lagi," jelasnya.

Selain itu, bagi organisasi mau mengajukan proposal harus sudah dimulai, apabila masuk tahun 2015. Baru bisa dicairkan tahun 2016, begitu selanjutnya paling lama setahun sebelum pencairan harus sudah diusulkan.

Sekda menawarkan solusi, apabila pemohon bantuan tidak mau mengantarkan ke SKPD langsung maka masyarakat bisa memasukkannya ke dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbag) tingkat Kecamatan Februari 2016 dan Musrenbag tingkat Kabupaten bulan April.Untuk banos dan hi bah 2015 masih menunggu pengesahan Apbd-P oleh DPRD.

"Mudah-mudahan bisa cepat dan dana usulan masyarakat bisa segera dicairkan," ternganya. Untuk RKPD tahun 2016 telah diserhakan oleh Pemkab Rohil ke Provinsi dengan total sekitar Rp 4 triliun," harapnya.**(Adv/Humas/Us)