• Abdul Kosim SE

BAGANSIAPIAPI -- Menanggapi vonis hukuman mati terhadap pengedar sabu 30 kilogram, Wakil Ketua DPRD, Abdul Kosim SE mengatakan, keputusan atas hukuman mati terhadap tersangka tentunya sudah melalui berbagai pertimbangan hukum dan lainnya.

Namun, lanjut Abdul Kosim, apakah hukuman itu sudah mengenai pada objeknya. "Kalau pengedar di hukum mati, maka harus berlaku fair terhadap pemilik sabu-sabu Bandar, ini harus dicari dan diberlakukan hukuman yang sama," ujar Abdul Kosim.

Akos meminta penegak hukum  harus mencari bandarnya, supaya kasus narkoba bisa ditanggulangi sampai ke akar-akarnya.

"Khusus di Rohil ini kita melihat di desa sangat rawan peredaran narkoba, maka itu gerak cepat penegak hukum sangat diperlukan guna mengantisipasi  peredaran karena sudah banyak merebak ke kalangan pelajar bahkan anak-anak," pungkasnya.

Sementara itu Sekretaris Komisi A, Afrizal mengatakan kesetujuannya atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri. "Setuju dengan putusan tersebut, dengan begitu pengedar, bandar, dan pengecer jadi takut, langsung dapat vonis hukuman mati kan sesuai," ucap Afrizal.

Afrizal menyebutkan alasan setuju PN menjatuhkan vonis hukuman mati dikarenakan, dapat mengurangi laju belanja narkoba setiap harinya. "Berdasarkan sumber informasi dari BNN itu laju belanja narkotika mencapai Rp620 miliar setiap harinya, bayangkan begitu besarnya peredaran narkoba ditengah-tengah konsumsi masyarakat," jelasnya.

Setidaknya, lanjut Afrizal, vonis kali ini menjadi contoh bagi konsumen maupun pengedar dan bandar narkoba. "Supaya yang lain takut, jadi memang pantas divonis mati bagi bandar dan pengedar, sedangkan pengecer dihukum sesuai pidana hukumnya," kata Afrizal.**(Adv/Us)