PEKANBARU -- Penilaian Ombudsman RI yang menempatkan Kota Pekanbaru dalam zona merah dari segi pelayanan publik, membuat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terpukul dan bertanya-tanya dengah hasil yang dikeluarkan.
Pasalnya Pekanbaru menduduki posisi ke 29 dari 40 kota yang di nilai.
Walikota Pekanbaru, Firdaus MT mengatakan sangat berterima kasih dengan hasil yang diterimanya. Meskipun Kota Pekanbaru menduduki posisi ke 29 dari 40 kota yang di nilai.
"Kalau saya menilai untuk pelayanan publik kita justru sudah semakin bagus dari tahun sebelumnya. Namun apa penyebab dan alasan Ombudsman memasukkan Pekanbaru dalam zona merah akan dicari tahu ," ungkap Firdaus, Jumat 18 Desember 2015.
Menurut Firdaus, alasan pelayanan publik bagus jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya dari segi pengurusan Perizinan sudah dilakukan sudah secara online. Disamping itu, pelayanan administrasi kependudukan juga sudah baik.
Dimana untuk pembuatan akta kelahiran sudah bekerjasama dengan Rumah Sakit. Sedangkan pembayaran pajak pada Dispenda juga sudah cepat dengan menambah loket pelayanan.
"Yang menjadi pertanyaan saya saat ini adalah, pelayanan dari segi mana yang dimaksudkan Ombudsman. Sehingga mengakibatkan Pekanbaru masuk dalam posisi zona merah," ungkapnya dengan nada kecewa.
Lebih lanjut dikatakan Walikota, mestinya dengan berbagai inovasi pelayanan yang dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru tahun ini, nilai pelayanan harusnya mengalami peningkatan bukan justru merosot.
"Ini kan aneh juga, kita berusaha memberikan pelayanan yang baik dan cepat ke masyarakat. Tapi kok nilai pelayanan publik kita justru menurun. Oleh sebab itu, kita menunggu catatan-catatan dari Ombusmen tetsebut. Sehingga bisa dilakukan evaluasi dan perbaikan kedepannya," terangnya.**(saf)



