PEKANBARU -- Tinggal dua pekan lagi, tahun 2015 akan berakhir. Namun Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2016 sebesar Rp 2.165.435 belum juga disetujui dan bahkan draf usulan UMK dikembalikan pemerintah Provinsi Riau.

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT  mengatakan bahwa sejauh ini dirinya belum mengetahui informasi adanya pengembalian draf usulan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2016 dengan besaran Rp2.165.435 oleh Pemerintah Provinsi Riau.

"Saya belum dapat informasinya, kalau memang dikembalikan, kita akan evaluasi, dimana letak kesalahannya," ujar Firdaus, Senin 21 Desember 2015. 

Menurut Firdaus, jika memang benar dikembalikan. tentunya hal ini harus dipelajari terlebih dahulu. Dimana letak belum bisa diterimanya. Ini yang akan dikoreksi dan diperbaiki.

"Kita lihatlah dulu apa yang menjadi catatannya. Yang jelas, proses penetapan besaran UMK ini bukan hanya dilakukan oleh Pemerintah Kota. Namun sudah didudukkan bersama antara Disnaker, perwakilan organisasi buruh dan Apindo. Rujukannya peraturan pemerintah tentang sistem pengupahan," sebut WaliKota.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau mengembalikan rencana usulan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2016 sebesar Rp 2.165.435 dengan alasan penetapan UMK tersebut terlalu tinggi  melebihi formulasi penghitungan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan besaran kenaikan maksimal 11,5 persen.

UMK Pekanbaru tahun 2015 sebesar Rp1.925.000, terjadi kenaikan sebesar 12,3 untuk nilai UMK Pekanbaru 2016. Sementara Penetapan kenaikan UMK sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78/2015 tentang pengupahan membatasi kenaikan maksimum sebesar 11,5 persen.**(saf)