BANGKINANG KOTA -- Setelah resmi dilantik, kepala desa diharapkan langsung bekerja di desanya masing-masing, bekerja sesuai dengan program Pemerintah Kabupaten Kampar.
            
Demikian dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Zulfan Hamid yang mewakili Bupati Kampar usai melantik 100 Kepala  Desa se-Kabupaten Kampar dihalaman upacara Kantor Bupati Kampar di Bangkinang Kota, Senin 21 Desember 2015.

Ditambahkan Zulfan Hamid, Kepala Desa memiliki tugas yang berat dan kompleks untuk  mengikuti tuntutan masyarakat Yang semakin berkembang dan kompleks,  Kepala Desa harus memahami undanga undang Desa, dan yang paling penting pembangunan desa harus merujuk kepada RPJMDes (Rencana Panjang Jangka Menengah Desa) dan apabila tidak relevan lagi RPJMDes harus disusun kembali untuk kedepannya.

"Kepala Desa harus menyusun RAPBdes Untuk tahun 2016, RAPBdes harus singkron dengan program Kabupaten Kampar, seluruh program yang disusun harus merujuk kepada pencapaian visi dan misi Kabupaten Kampar yakni lima pilar pembangunan Kabupaten Kampar yang mengerucut 3 zero," ujar Zulfan Hamid.  

Dia menambahkan, pendapatan desa semakin tahun semakin meningkat, ADD (Anggaran Dana Desa) lebih 1 Milyar, anggaran ini harus dipertanggungjawabkan dengan benar, Kepala Desa Harus berpedoman kepada undang-undang Desa,  panduan dalam penyusunan RAPBDes yang harus menjadi acuan  Kepala Desa untuk  menentukan arah Program mensejahterakan masyarakat adalah RTMPE, dengan program ini mampu mensejahterakan masyarakatnya.
            
Zulfan Hamid juga mengatakan bahwa Tugas Kepala Desa Sangat berat, "pikullah, embanlah dengan amanah, bukan Jabatan Kepala Desa adalah rahmat, sebab apabila diemban dengan Amanah, pasti membawa berkah, dan apabila jabatan didasari dengan rahmat, maka jabatan itu akan menjerumuskan Kepala Desa itu sendiri," katanya.

Tugas Kepala Desa, kata Zulfan Hamid adalah untuk menghimbau dan merangsang masyarakatnya agar merubah pola pikir untuk produktif.  Masyarakat desa harus mampu hidup mandiri dengan potensi yang dimiliki, kembangkan potensi desa yang dimiliki.

Zulfan Hamid juga menyampaikan bahwa desa memiliki potensi dan komoditi unggulan, kembangkan, disinilah peran Kepala Desa mengajak serta membina masyarakat desanya, agar potensi desa mampu menjadi tulang punggung perekonomian masyarakatnya.
 
Peran Kepala Desa ungkap Zulfan Hamid  adalah tanggung jawab dalam memajukan dan membangun produk lokal yang ada didesanya, semua itu bermuara agar barang komoditas unggulan dan khas desa untuk dapat dikembangkan menjadi sebuah produk barang dan jasa yang bernilai ekonomis.  

Kepala Desa harus cepat merespon berbagai persoalan sosial Yang kerap muncul diberbagai media, baik itu cetak dan elektronik, Zulfan Hamid juga menghimbau Kepala Desa agar lebih peka terhadap persoalan-persoalan sosial diwilayahnya.

"Kepala Desa yang paling pertama mengetahui kondisi masyarakatnya, peran Kepala Desa adalah menfasilitasi penanganan masalah didesanya, ciptakan kondisi yang kondusif didesa," ingatnya mengakhiri.**(man)