TEMBILAHAN -- Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Fauzar mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sangat ingin membantu masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan bantuan untuk pembangunan rumah ibadah. Namun, Pemkab Inhil juga tidak bisa melawan hukum.
Demikian yang disampaikannya saat menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Mesjid Jami' Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Sabtu 19 Desember 2015 malam lalu. Pernyataan tersebut disampaikannya berkaitan dengan adanya UU Nomor 23 tahun 2014 pasal 298 ayat 5 terkait dengan Bantuan Sosial.
"Dengan adanya ketentuan perundang-undangan mengatur dan membatasi penyaluran Bansos. Diantaranya adalah tidak boleh menerima secara berturut-turut dan penerimanya harus jelas terdaftar dan berbadan hukum," ungkapnya.
Dengan peraturan tersebut, maka pengeluaran bansos saat ini sungguh sangat ketat. "Jujur banyak sekali yang kecewa karena tidak seperti dulu. Begitu proposal dibuat, disetujui langsung dapat dicairkan," kata Fauzar.
Selain itu, sekarang jika ada proposal yang masuk harus diverifikasi dulu. Setelah dinyatakan layak oleh Tim verifikasi, baru diusulkan untuk dianggarkan di tahun depan.
"Begitulah ketentuan yang harus ditaati oleh pejabat dan kita semua saat ini. Siapapun yang berani melanggar aturan tentang hibah Bansos ini akan berhadapan dengan hukum, Itulah yang pasti tidak kita kehendaki. Jadi pemerintah siap membantu asal sesuai dengan peraturan," tandasnya.**(suf)





