PASIR PENGARAYAN -- Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul), ungkap jaringan peredaran Narkoba golongan satu jenis ganja, di Kecamatan Tambusai, dan melibatkan jaringan lintas antar Provinsi.
Pasca ditangkapnya Timbul (33) warga Desa Suka Maju Kecamatan Tambusai di simpang empat Jalan Lidang Desa Tambusai Timur, Jumat 18 Desember 2015 sekitar pukul 22.00 Wib kemarin, Tim Opsnal Satres Narkoba kembali ringkus seorang pengedar lainnya, berinisial DH (23).
DH pria tamatan SMP kelahiran Batang Kuis Sumatera Utara, ditangkap di halaman rumahnya Dusun Sumber Sari Desa Tambusai Timur Kecamatan Tambusai, Sabtu 19 Desember 2015 pukul 10.30 Wib.
Informasi Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, dari penangkapan tersangka DH, polisi sita barang bukti sekitar 1.000 gram atau 1 kilogram (kg) daun ganja kering yang sudah dikemas dalam plastik hijau.
“Daun ganja kering disembunyikan tersangka (DH), di atas dahan pohon mangga di halaman rumahnya Desa Tambusai Timur,” ucap AKBP Pitoyo, Senin 21 Desember 2015.
Kata Kapolres lagi, dari pengakuan tersangka DH, 1 kg daun ganja kering diakui miliknya, yang didapatkan dari seseorang bermarga Hasibuan asal Panyabungan, Sumut.
Katanya lagi, penangkapan tersangka Timbul dan DH berkat informasi masyarakat Rohul yang mulai resah dengan peredaran Narkoba. Dari kedua tersangka tersebut, Polisi sudah berhasil menyita 1,5 kg daun ganja kering, setelah sebelumnya dari tersangka Timbul, tiga anggota Satres Narkoba Polres Rohul mensita sekira 500 gram atau 0,5 kg daun ganja kering.
“Saat ini, kedua tersangka Timbul dan DH serta barang bukti 1,5 kg daun ganja, sudah diamankan di Mapolres Rohul untuk proses serta pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolres Rohul, dan dirinya berterima kasih ke masyarakat Rohul karena sudah membantu tugas Kepolisian ungkap peredaran Narkoba.**(lim)





