PASIR PENGARAYAN -- Menanggapi gugatan yang dilayangkan Pasangan Calon Bupati Rokan Hulu, Ir H Hafith Syukri MM dan Nasrul Hadi ke Mahkamah Konstitusi. Ketua KPU Rohul, Fahrizal melalui Divisi Sosialisasi dan SDM Sri Wahyudi mengungkapkan, gugatan yang dilakukan oleh paslon nomor satu, merupakan hak dari paslon dan tim nya.
"Masalah menggugat itu kan hak dari setiap paslon. Kita tidak bisa menghentikan atau menyuruh mereka jangan menggugat. Yang jelas di MK nanti kita juga sedah menyiapkan data, mengenai tuntutan mereka mengenai pencoblosan di Bonaidarussalam yang mereka duga ada kecurangan," katanya, Senin (21 Desember 2015.
Ia menambahkan, sesuai dengan ketentuan Jadwal untuk melakukan penetapan pemenang hasil rekapitulasi sudah bisa diumumkan pada Rabu 23 Desember 2015, namun, karna paslon satu mendaftarkan gugatanya ke MK. Pihaknya terpaksa menunda hingga akhir Desember.
Nantinya, pada akhir Desember akan memutuskan apakah gugatan dari pihak paslon Nomor satu, bisa diterima atau di tolak. Semua tergantung pada keputusan MK Akhir Desember mendatang.
Bila MK menolak gugatan yang telah didaftarkan oleh paslon. Otomatis pihaknya akan mempersiapkan penetapan pemenang. Dimana, penetapan tersebut akan dilakukan pada pertengahan Januari atau paling Lambat pada pertengahan Februari.
Lebih lanjut dijelaskannya, bila gugatan yang telah didaftarkan oleh paslon diterima oleh MK. Tentunya KPU akan mengikuti proses persidangan hingga selesai dan diputuskan oleh MK, dan putusannya akan diumumkan ke KPU masing-masing.
"Kita tinggal menunggu saja, hasil putusan MK, kalau sidang kita akan ikut sidang kalau di tolak kita akan segera mengumukannya. Kalau diterima paling lama pertengahan Maret ?sudah bisa kita umumkan, " ungkapnya.
Mengenai lampiran hasil pleno tingkat kabupaten lalu, silahkan saja di unduh di situs resmi KPU RI. Semua sudah ada disana.
Wahyudi panggilan akrabnya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang ada di Rohul untuk bersabar. Hingga saat ini belum ada informasi penetapan pemenang pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015.
Untuk mengindari gejolak dan tanda tanya pada masyarakat Rohul. Pihaknya berharap, jangan ada satu pasangan pun yang mendeklarasikan bahwa dirinyalah yang ditetapkan sebagai pemenang pada Pilkada 2015. Pasalnya hingga saat ini pihaknya belum menetapkan siapa yang menjadi pemenang.
"Kita tunggu saja keputusan dari MK, karna keputusan tersebutlah. Yang bisa kita jadikan sebagai acuan, jadi kami minta masyarakat untuk bersabar, tunggu saja," pungkasnya.**(lim)



