PELALAWAN -- Soal amanah Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 yang membahas pengalihan urusan pemerintahan,Kabupaten Pelalawan mendukung upaya percepatan inventarisir personil pendanaan sarana dan prasarana serta dokumen (P3D).
"Ya Kita akan menyegerakan inventarisir P3D.Kita sedang membuat draft bahan - bahan untuk dirapatkan bersama pimpinan dengan instansi terkait seperti BKD,Tapem,Ortal,Arsip dan Dinas atau badan yang sebagian kewenangannya dialihkan ke Propinsi. Dimana ada 11 kewenangan Daerah yang akan diambil alih Propinsi tahun 2017 seperti sebagian perizinan pertambangan,sebagian izin BPMP2T,kelistrikan,Pendidikan menengah,kehutanan,KB dan lainnya," terang Sekda Pelalawan H.Tengku Mukhlis,M.Si melalui Kabag Tapem Novri Wahyudi kepada media ini, Rabu 23 Desember 2015.
Menurut Novri,inventarisir P3D dalam mendukung peralihan urusan Pemerintahan tersebut seluruh Bupati/Walikota dalam Rakor di Propinsi Riau yang dipimpin Plt.Gubri ArsyadJuliandi Rahman di Balai Serindit Gedung Daerah Riau pada Jum'at (18/12/2015) lalu telah menandatangani nota kesepahaman atau MoU. " Jadi Bupati Pelalawan HM.Harris bersama pimpinan Daerah lainnya sudah menyepakati soal percepatan inventarisir P3D ini dengan nota kesepahaman atau Momerandum Of Understanding (MoU)," paparnya.
Dilanjutkan Novri,Secara tekhnis nantinya verifikasi kewenangan,personil dan sarana dan prasarana ini akan ada SK Bupati penunjukan Tim sebagai perintah untuk melakukan inventarisir P3D dan akan diteruskan ke Dinas dan bagian yang kewenangannya diambil alih Propinsi. " Kita akan mendampingi seluruh kewenangan yang diambil alih ke Propinsi.Paling lambat laporan inventarisir atau verifikasi diserahkan ke Propinsi 1 Oktober 2016 mendatang untuk dianggarkan oleh Propinsi agar berjalan pada awal tahun 2017," tutupnya.** (ham)
"Ya Kita akan menyegerakan inventarisir P3D.Kita sedang membuat draft bahan - bahan untuk dirapatkan bersama pimpinan dengan instansi terkait seperti BKD,Tapem,Ortal,Arsip dan Dinas atau badan yang sebagian kewenangannya dialihkan ke Propinsi. Dimana ada 11 kewenangan Daerah yang akan diambil alih Propinsi tahun 2017 seperti sebagian perizinan pertambangan,sebagian izin BPMP2T,kelistrikan,Pendidikan menengah,kehutanan,KB dan lainnya," terang Sekda Pelalawan H.Tengku Mukhlis,M.Si melalui Kabag Tapem Novri Wahyudi kepada media ini, Rabu 23 Desember 2015.
Menurut Novri,inventarisir P3D dalam mendukung peralihan urusan Pemerintahan tersebut seluruh Bupati/Walikota dalam Rakor di Propinsi Riau yang dipimpin Plt.Gubri ArsyadJuliandi Rahman di Balai Serindit Gedung Daerah Riau pada Jum'at (18/12/2015) lalu telah menandatangani nota kesepahaman atau MoU. " Jadi Bupati Pelalawan HM.Harris bersama pimpinan Daerah lainnya sudah menyepakati soal percepatan inventarisir P3D ini dengan nota kesepahaman atau Momerandum Of Understanding (MoU)," paparnya.
Dilanjutkan Novri,Secara tekhnis nantinya verifikasi kewenangan,personil dan sarana dan prasarana ini akan ada SK Bupati penunjukan Tim sebagai perintah untuk melakukan inventarisir P3D dan akan diteruskan ke Dinas dan bagian yang kewenangannya diambil alih Propinsi. " Kita akan mendampingi seluruh kewenangan yang diambil alih ke Propinsi.Paling lambat laporan inventarisir atau verifikasi diserahkan ke Propinsi 1 Oktober 2016 mendatang untuk dianggarkan oleh Propinsi agar berjalan pada awal tahun 2017," tutupnya.** (ham)





