SIAK -- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak untuk tahun 2916 yang semula sebesar Rp 2.210.500, setelah dilakukan evaluasi oleh Pemprov Riau, dirubah kembali mengacu pada PP 78 tahun 2015, sekarang berkas pengajuan perubahan besarnya UMK sudah di meja Plt Gubernur.

"Semula besarnya yang kita ajukan Rp 2.210.500, karena sudah terjadi kenaikan sebesar 11,53 persen dari UMK tahun 2015, sedangkan kalau berdasarkan petunjuk PP 78 harus sebesar Rp 2.209.936 atau naiknya hanya 11.05 persen,"Terang Kadisonaker Siak Drs H Nurmansyah MSi kepada media ini ketika ditemui Selasa 29 Desember 2015.

Karena itu, sesuai dengan amanat dari PP 78 maka UMK untuk Siak dari angka semula harus diturunkan lagi, karena itu merupakan aturan yang harus dipatuhi bersama, makanya mendudukkan besarnya angka UMK pihak disonaker duduk bersama dengan dewan pengupahan daerah.

"Dan setelah semua proses memastikan kenaikan UMK rampung sesuai dengan petunjukan produk PP 78, semua proses perubahan adminstrasi selesai kita lakukan, besaran UMK tersebut sudah ditindaklanjuti ketingkat Provinsi, guna mendapatkan persetujuan plt Gubernur Riau,"beber Nurmansyah.

Perlu diketahui perbaikan terhadap besarnya jumlah angka untuk seperti yang telah diamanatkan oleh PP 78 terkait kenaikan UMK ini tidak hanya untuk kabupaten Siak saja, akan telapi juga terjadi untuk Kabupaten/Kota lainya, kecuali plalawan.**(jas)