PEKANBARU -- Tak ingin berpolemik dengan Provinsi Riau. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru kembali melakukan revisi besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2016.
Kepala Disnaker Pekanbaru, Jhonny Sarikoen mengatakan bahwa sebelumnya Disnaker Kota Pekanbaru bersama Dewan Pengupah, Apindo, perwalikan buruh sudah mengusulkan UMK Pekanbaru sebesar Rp2.165.435.
"Draf UMK Pekanbaru tahun 2016 dikembalikan Pemprov, sehingga kita kembali melakukan revisi. Dimana hasilnya revisi tersebut, besaran nilainya turun sekitar Rp19.060. Hasil revisi itu sudah kita sampaikan ke Pemrov Riau," ujarnya, Selasa 12 Januari 2016.
Menurut Jhonny, untuk penerapan UMK tahun 2016 sebesar Rp Rp2.146.375 ini, pihaknya masih perlu menunggu persetujuan Plt Gubernur Riau.
"Yang jelas besaran UMK tahun 2016 sebesar Rp2.146.375 hanya tinggal menunggu persetujuan Plt Gubri. Jika dallam dua atau tiga hari ke depan sudah selesai, maka sudah dapat diterapkan," terangnya.
Ditegaskannya, penerapan UMK baru itu sudah berlaku terhitung sejak Januari. Artinya, perusahaan ketika membayar gaji karyawan harus mengacu kepada UMK 2016.
Seperti diketahui, besaran nilai Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru sebelumnya diajukan sebesar Rp2.165.435 ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Karena nilai kenaikannya dianggap melebihi formula penghitungan pemerintah sebesar 11,5 persen, draft itu dikembalikan untuk direvisi.**(saf)



