PEKANBARU -- Pasca di setujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD pada pekan lalu, kini Draf Peraturan Derah (Perda) mesjid paripurna yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru saat ini sudah berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov Riau) untuk diverifikasi.
Demikian disampaikan Walikota Pekanbaru melalui Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sektretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru M Rizal Senin 25 Januari 2016. Rizal menyampaikan sembari menunggu hasil verifikasi oleh Pemprov Riau, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pembekalan kepada para pengurus masjid dalam mengelola mesjid paripurna.
"Ranperda mesjid paripurna sudah kita kirim ke Pemprov Riau untuk diverifikasi,"ungkapnya.
Rizal menambahkan, aat ini jumlah masjid paripurna di Pekanbaru berjumlah 71 masjid, diantaranya satu mesjid paripurna tingkat kota, 12 masjid tingkat kecamatan dan 58 masjid ditingkat kelurahan, mengenai anggaran mesjid paripurna kota, kecamatan dan kelurahan itu berbeda-beda.
"Pemerintah memiliki tugas yakni melayani masyarakat, pemberdayaan masyarkat, melalui mesjid paripurna itu kita melakukan pemberdayaan masyarakat, nantinya kita juga akan melakukan pembinaan bekersama dengan koperasi, agar mesjid itu bisa mandiri, apabila nanti mesjid itu sudah mandiri maka akan kita alihkan ke mesjid lainnya,"paparnya.**(saf)





