SIAK -- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak Kecewa dengan sikap PT Duta Swakarya Indah (DSI), pasalnya perusahaan tersebut nilai telah melecehkan panggilan lembaga DPRD.
Kekecewaan itu disampaikan politisi Partai Golkar Kabupaten Siak Tarmijan, kepada awak media yang mewawancarainya, Tarmijan mengaku sangat kecewa dengan ketidakhadiran pihak PT DSI pada agenda hearing yang digelar oleh Komisi II, yang juga ikut dihadiri dari pihak eksekutif, kepolisian dan kejaksaan.
Dia mengatakan, surat Hearing Pemanggilan terhadap PT DSI tersebut sudah di kirim pihaknya pada tanggal 28 Januari 2016 lalu, "tapi mereka mengaku surat tersebut baru di terima hari Senin 1 Februari 2016 kemarin. Inikan aneh," tanya Dia.
Oleh sebab itu, pada hearing tersebut mereka hanya mengirim surat balasan dengan mengatakan, bahwa PT DSI belum bisa memenuhi undangan tersebut di karenakan undangan tersebut baru di terima pada hari senin tanggal 1 Februari 2016.
Pihak PT DSI dalam surat balasannya juga mengaku tidak di jelaskan dalam rangka apa, mengapa, atas pengaduan siapa, sehingga PT DSI berkewajiban untuk mempresentasikan dan lahan PT DSI yang terdapat di Kecamatan Mempura, Koto Gasib dan Kecamatan Dayun.
"Sebab selama ini PT DSI belum pernah menerima surat resmi dari Instansi Instansi pemberi izin yang mempermasalahkan perizinan PT DSI yang menyatakan PT DSI telah melakukan perbuatan melanggaran ketentaun perizinan,”kata Tarmijan saat menyampaikan isi surat Balasan dari PT DSI.
Tarmijan mengaku, apa yang telah dilakukan oleh PT DSI tersebut telah melukai hati anggota DPRD siak dan kami menganggap PT DSI telah melawan lembaga DPRD Siak. Karena itu, pihaknya minta kepada Pemerintah Kabupaten Siak agar melakukan tindakan terhadap investor yang ada di wilayah Kabupaten siak yang tidak taat aturan dan bagi mereka hanya membuat masyarakat sengsara untuk di tinjau kembali perizinannya kembali.
"Kita sangat mendukung sekali Investor masuk ke Kabupaten siak ini, tapi kalau investor tidak taat aturan dan hanya menyusahkan rakyat lebih baik hengkang saja dari cabut saja periziannnya," tegasnya.
Sementara, Ketua Komisi II DPRD Siak syamsurizal Sag mengatakan, bahwa dari Komisi II bukan mempermasalahkan perizinan PT DSI, tapi pihaknya memanggil mereka hanya ingin tahu berapa luas lahan yang telah dikuasi dan izin apa saja yang telah mereka miliki.
"Oleh sebab itu, jika PT DSI tidak hadir saat ini tidak masalah, minggu depan akan kita panggil lagi,"pungkasnya.**(jas)



