• Dr H Firdaus ST MT

PEKANBARU -- Rangkap jabatan yang di lingkungan Satuan Kerja (Satker) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mendapat kritikan dari berbagai kalangan  legislator. Pasalnya dengan dua jabatan tersebut menyebabkan tidak maksimalnya efektif mereka dalam bekerja.

Seperti diketahui, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, M Noer saat juga merangkap jabatan sebagai Plt Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru menggantikan Musa yang mengundurkan diri. Selain itu, Kepala BKD Kota Pekanbaru, Azharisman Rozie menjabat menjadi Plt Asisten III Pekanbaru.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus ST MT mengatakan bahwa sesuai aturan yang berlaku saat ini. Pemerintah disemua tingkatan, mulai dari Presiden hingga kebawah yakni Walikota tidak bisa menunjuk sembarangan pejabat saja untuk menduduki suatu posisi seperti yang sudah-sudah.

"Jadi, jika ada pejabat yang mau diganti, maka harus melalui tahapan seleksi Assesment terlebih dahulu. Jika dalam seleksi belum ditemukan, maka harus dilakukan seleksi kembali. Jika belum ditemukan juga, maka Walikota bisa bisa menunjuk plt saja,"ujarnya, Selasa 2 Februari 2016.

Menurut Firdaus, penunjukan plt yang dilakukannya sudah sesuai aturan dan arahan Mendagri beberapa waktu lalu. Jadi, jika tidak ada pejabat yang lulus seleksi. Maka Walikota bisa menunjuk Plt sebelum pejabat defenitif dilantik hasil dari seleksi.

"Mendagri mengatakan, jika tidak ada pejabat yang lulus seleksi. Maka
lebih baik di plt-plt kan saja. Bahkan di Kemendagri sendiri banyak plt-pltnya,"ucap Firdaus mencontohkan ungkapkan Mendagri.

Firdaus menambahkan, penunjukan plt dengan rangkap jabatan tersebut sudah sesuai aturan dan tidak ada masalah didalamnya sebagai mana yang dikhawatirkan banyak kalangan.

"Rangkap jabatan tidak masalah dan mereka masih bisa bekerja maksimal dalam membantu saya menjalankan roda Pemerintahnya. Pasalnya mereka ini kan cuma Plt dan akan ada PLH dan bawahan lain yang akan bekerja membantunya,”tutupnya.

Ditempat yang sama, Kepala BKD Kota Pekanbaru, Azharisman Rozie yang juga menjabat menjadi Plt Asisten III Pekanbaru mengatakan bahwa penunjukan plt ini sudah sesuai aturan dan mengacu pada Perka yang dikeluarkan oleh BKN yakni Perka BKN No.1 Tahun 2013. Dimana penunjukan Plt haruslah pejabat yang setingkat atau pejabat dibawahnya, itu berlaku bagi SKPD.

"Pasalnya dalam aturan itu, Kepala Daerah tidak boleh melantik pejabat defenitif sebelum melakukan seleksi maupun persetujuan dari Komisi ASN,"jelasnya.**(saf)