TEMBILAHAN -- Kasus pemecatan RT dan RW yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Pengalehan Enok mendapat perhatian serius dari DPRD Inhil. Kondisi itu bisa mengganggu pemerintahan desa.
Seperti yang diungkapkan oleh Sekretrais Komisi I DPRD Inhil, Muamar Armain. Ia menghimbau kepada seluruh kapala desa di Inhil, agar menjunjung tinggi aturan yang berlaku dalam melakukan perombakan perangkat desa.
"Kades jangan semena-mena dalam memberhentikan RT dan RW, karena ada aturan mainnya. Mari sama-sama kita tegakan aturan yang berlaku," politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), belum lama ini.
Sebelumnya Kepalan Badan Pemberdayaan dan Pemerintahan melalui Kabid KPPM Fahmi mengungkapkan, pasca Pilkades serentak beberapa waktu tidak bisa dipungkiri dampak politiknya masih berlanjut hingga saat ini.
"Paska Pilkades ada Kades yang datang ke BPMPD Inhil untuk berkonsultasi cara menggati perangkat desa. Begitu juga sebaliknya ada RT dan RW yang datang membuat laporan karena mereka ingin diberhentikan oleh kepala desa yang baru dilantik," jelasnya.
Ia menambahkan, jika hal ini terus terjadi sangat disayangkan. Apa yang berlaku nantinya bisa menghambat jalannya pemerintahan di desa secara maksimal dan itu yang sangat tidak diinginkan.
"Semua pihak bisa menahan diri dengan berpedoman pada aturan yang berlaku. Kita tidak ingin pemerintahan di desa jadi terganggu, karena ego dan kepentingan peibadi," jelasnya.** (adv/dewan/suf)



