TELUKKUANTAN -- Sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dinyatakan bahwa Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di tingkat kabupaten merupakan kewenangan pemerintah provinsi mulai Januari 2017.
Berkaitan dengan hal tersebut Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) H Sukarmis meminta Pemerintah Provinsi Riau memberikan perlakuan khusus untuk Sekolah Menengah Atas Negeri(SMAN) Pintar Kuansing seperti yang selama ini dilakukan Pemkab Kuansing.
Hal tersebut disampaikannya kepada wartawan Rabu 10 Februari 2016 di Teluk Kuantan. Dikatakannya, Demi meningkatkan Sumber Daya Manusia dibidang pendidikan, pemerintah Kuansing telah berupaya semaksimal mungkin diantaranya meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana inprastruktur pendidikan berupa gedung sekolah dan meningkatkan kualitas guru mengajar.
Selain itu juga meningkatkan sarana dan prasarana setiap sekolah, Pemkab
kuansing secara khusus juga telah membangun sekolah SMAN Pintar yang pengelolaannya dilakukan secara khusus pula oleh pemkab kuansing, sehingga anak anak didik yang sekolah di SMA Pintar tersebut juga anak yang pintar dan hasilnya juga anak anak yang berprestasi.
"Sekolah ini kebanggaan masyarakat Kuansing, untuk masuk saja sangat selektif dan hanya orang-orang pilihan," ujarnya.
SMAN Pintar, lanjut dia, merupakan sekolah unggulan di Kuansing. Dimana, para siswa diasramakan dan seluruh biaya pendidikan. "Bahkan, kita memberi mereka makan tiga kali sehari. Semuanya kita tanggung," ujar Sukarmis.
Jadi dengan adanya undang-undang Tata Kelola Pendidikan tersebut maka soal pendidikan akan di serahkan pada pemerintahan propinsi. Untuk itu pemerintah daerah kuansing berharap pada pemerintah propinsi agar dalam pengelolaan SMAN Pintar diperhatikan secara serius pula.
Namun demikian Bupati yang memimpin dua periode tersebut mengaku sedikit ragu dengan pemerintah provinsi dalam menangani SMA di Kuansing, terutama SMAN Pintar.
"Kita takut, nanti provinsi tidak menganggarkan untuk makan minum siswa. Jelas kita sangat dirugikan. Tapi mudah-mudahan apa yang menjadi program kita selama ini seperti SMAN Pintar bisa dilaksanakan oleh provinsi," tambah Sukarmis.
Tetapi ujar sukarmis dengan adanya undng undang tata kelola pendidikan tersebut dan meskipun agak ragu, tetap siap melepas kewenangan kabupaten dalam mengurus SMA dan menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah Provinsi.
"Itu sudah amanat dari undang-undang, ya kita turuti saja apa maunya pemerintah pusat," ujar Sukarmis.**(zal)





