RENGAT -- Terkait adanya dugaan Penyelewengan terhadap Penggunaan Dana ADD (Anggaran Dana Desa) Tahun 2015 Kepala Desa (Kades) Japura Afrianti menyatakan bahwa Penggunaan Dana ADD untuk Desa Japura sudah di Audit oleh Camat Lirik dan Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Hal ini dibantah oleh Kepala Inspektorat Inhu Ir. Roesmardi melalui Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah I Tri Daulat ketika dijumpai diruang kerjanya kamis 11 Februari 2016.
Tri Daulat yang didampingi oleh Dua Orang staff nya yang membidangi masalah tersebut mengatakan bahwa kewenangan kita hanya sampai kepada penggunaan dana APBD Kabupaten, sedangkan terhadap dana yang bersumber dari APBN kita tidak ada wewenang.
"Jadi tidak benar kalau kita melakukan Audit terhadap dana ADD Desa Japura yang bersumber dari Dana APBN", tegasnya.
Dana ADD yang bersumber dari dana Pusat (APBN) itu menjadi Tanggung Jawab Kades dan diawasi oleh BPD (Badan Pemerintahan Desa) selaku DPRD nya Desa.
"Untuk mengetahui untuk apa saja Dana tersebut digunakan coba minta APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) yang bersangkutan, disitu akan diketahui untuk apa saja dana tersebut digunakan," terangnya.
Diakuinya bahwa Desa Japura merupakan dibawah koordinasinya, dan tim pemeriksa dari Inspektorat ada masuk kesana, namun tidak untuk memeriksa penggunaan dan Dana ADD, melalinkan hanya melakukan pemeriksaan terhadap proyek Pisik yang bersumber dari dana APBD Inhu, tutupnya.**(ali)



