PANGKALANKERINCI -- Warga asing yang berada di daerah Kabupaten Pelalawan sebagian besar banyak yang enggan mengurus surat keterangan tinggal tetap (SKTT). Mereka baru kusuk kasak mengurus dokumen terkait jika ada muncul masalah.Kondisi ini amat disayangkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan.

"Bisa Dikatakan kesadaraan warga asing mengurus SKTT minim.Mereka baru akan ngurus surat keterangan ini jika ada keperluan mendesak saja,"kata Kadisdukcapil Pelalawan Drs H Syafruddin MSi, Ahad 21 Februari 2016.
 
Dikatakan Syafruddin, contoh kasus sambung mantan Kadisnaker Pelalawan ini, salah seorang pekerja asing asal Filipina yang meninggal di PT RAPP beberapa waktu lalu. 

"Saat jenazahnya akan dipulang ke negeri asal, barulah minta surat keterangan ke dinas. Padahal yang bersangkutan sudah lama berkerja di perusahaan tersebut. Itu contoh kecil saja. Yang jelas kebanyakan warga asing begitu,"beber Syafruddin.

Menurut Syafruddin, untuk dokumen warga asing ini, selain dikeluarkan pihak keimigrasian, Disnaker juga dari Disdukcapil. "Kalau masalah kerjanya ya ada kaitannya dengan Disnaker. Tapi, kalau soal orangnya, ya harus melalui kita lah,"paparnya sambil menyebutkan sampai saat ini belum ada rencana dinas melakukan razia, razia, dia berharap pihak perusahaan juga care permasalahan ini. Baik di RAPP maupun perusahaan-perusahaan lainnya.
 
"Perusahaan tempat orang asing ini berada juga harus care mengurusnya. Jangan saat muncul masalah baru akan diurus. Kalau soal kerjanya ke Disnaker. Terkait warga asingnya, baik isteri maupun anak dan keluarga yang bersangkutan ke Disdukcapil,"ujar Syafruddin, seraya menambahkan kalau daerah lain sambungnya pihak legislatif juga pro aktif masalah ini.**(ham)