SIAK -- Pemerintah Kabupaten Siak mengingatkan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan pemerintah Daerah kabupaten Siak yang belum melakukan Pendaftaran Ulang (PU) PNS secepat melakukan pendaftaran sebelum waktu berakhir pada tanggal 28 Maret ini.

"Sebab ini sangat penting menyangkut kelanjutan bagi PNS yang bersangkutan juga," kata PLh Sekda Siak Dr H Fauzi Asmi MSi, saat memimpin apel bersama pegawai dilingkungan Pemerintah Daerah di halaman kantor Bupati siak Senin 21 Maret 2016.

Plh Sekda menyebut, diwajibkannya PNS yang ada untuk mendaftar ulang sudah lama ditetapkan, karena ini sudah merupakan aturan yang harus dipatuhi oleh setiap PNS, dan penegasan ini juga sudah beritahukan Pemerintah daerah termasuk melalui layangan surat juga sudah disampaikan oleh pemerintah Daerah, namun dalam berjalannyanya waktu, ada laporan dari BKD Siak kalau sampai mendekati waktu berakhir masih ada pegawai yang belum melakukan pendaftaran ulang .

"Mengingat waktu berakhir seperti yang telah ditentukan yaitu pada 28 Maret ini, maka dari itu diingatkan lagi kepada pegawai yang belum melakukan pendaftaran silang agar secepatnya juga pegawai yang bersangkutan untuk melakukan PU PNS tersebut sebelum waktu berakhir,"tegasnya.**(jas)