BENGKALIS -- Tahun ini, sebanyak 94 desa dari 159 desa di Kabupaten Bengkalis, akan melaksanakan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Karenanya, salah satu agenda yang harus segera dilaksanakan Kades maupun Penjabat Kades dalam waktu dekat, adalah menyukseskan seluruh tahapan Pilkades serentak tersebut.

"Lakukan sosialisasi dengan baik dan ciptakan suasana kondusif di tengah masyarakat, agar tidak terjadi gesekan dan konflik, sehingga pelaksanaan pilkades dimaksud berjalan lancar dan damai," pesan Amril.

Amril menjelaskan itu usai mengambil sumpah dan melantik 4 Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) di Kecamatan Bukit Batu di halaman Kantor Kepala Desa Batang Duku, Senin 28 Maret 2016.

Keempat Pj Kades tersebut adalah Taufik Hidayat (sebagai Pj Kades Dompas, Pj Kades yang lama), M Yusuf (Buruk Bakul, Pj Kades yang baru), Muhammad Ali (Sepahat, lama) dan Ruslan (Parit I Api-Api, baru).

Terkait usulan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), H Amrizal agar dalam Pilkades serentak tersebut setiap calon Kades yang beragama Islam harus pandai mengaji atau membaca Al-qur'an, Amril mengapresiasinya.

"Kalau memang ada ketentuan yang mengaturnya, ya silahkan saja. Namun jika tidak ada, jangan dipaksakan. Apapun persyaratan untuk setiap calon Kades pada Pilkades serentak, pijakan harus peraturan perundang-undangan. Tidak ada boleh ada yang bertentangan," ujar Amril.

Sedangkan soal usul agar salah satu persyaratan calon Kades harus bebas narkoba dan dibuktikan melalui test urine dan juga test darah, Amril menyambut baik. Sebagaimana juga dalam Pilkada, katanya, hal demikian memang dapat dijadikan salah satu persyaratan.