BENGKALIS -- Tanpa tersangka, Polres Bengkalis mengamankan kapal beserta bawang ilegal sebanyak 5.450 karung. Penangkapan bawang tanpa dilengkapi dokumen resmi tersebut, diamankan dalam April tahun 2016 ini.

Saat dikonfirmasikan Kapolres Bengkalis A Supriyadi SIK MH, melalui Kasat Pol Air AKP April dan Kanit Gakkum Teguh mengatakan bahwa penangkapan bawang ilegal tersebut secara terpisah untuk di Sungai Liung barang bukti (BB) sebanyak 2.500 karung menggunakan kapal KM Tio Sari, sedangkan untuk tangkapan di Belancah ada sebanyak 2.600 karung dengan kapal KM Dua Putri, sementara untuk desa Jangkang sebanyak 350
karung kapal tanpa nama.

“Tangkapan 5.450 karung bawang ilegal tersebut, saat ditangkap petugas Pol Air Bengkalis  tersangkanya melompat kelaut, hanya kapal dan barang bukti (BB) bawang yang dapat diamankan,”kata Kanit Gakkum Teguh kepada wartawan, Senin 25 April 2016 melalui sambungan selulernya.

Dikatakanya, barang bukti (BB) kapal dan bawang ilegal tersebut nantinya dalam waktu dekat akan dimusnahkan. Untuk barang bukti bawang ilegal tersebut disimpan digudang dengan menyewa ruko di daerah Bengkalis.

"Kapal ini juga  tidak di lengkapi dengan Surat Izin Berlayar (SIB) serta terdapat ketidak sesuaian terhadap SIKPI, dimana kapal tanpa nama tersebut menggunakan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI) milik orang lain," akhirnya.**(put)